PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan evaluasi internal setelah salah satu pegawainya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah terulangnya kebocoran informasi di lingkungan lembaga antirasuah.
Pegawai yang menjadi tersangka adalah Setya Budi Dias Oktavianto. Ia merupakan Staf Administrasi KPK yang berasal dari instansi Kepolisian Republik Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan evaluasi langsung dilakukan setelah terungkapnya perkara tersebut. Menurutnya, perbaikan sistem menjadi salah satu fokus utama lembaga.
“Tentunya kita langsung evaluasi dari temuan kemarin ya,” ujar Achmad Taufik kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
KPK kini menyusun prosedur tetap (protap) khusus untuk pengelolaan dokumen yang bersifat rahasia. Aturan itu disiapkan agar akses terhadap dokumen hanya dimiliki pihak yang berkepentingan.
“Saat ini sedang disusun protap khusus dokumen yang sifatnya rahasia, yang hanya bisa dibuka dan diketahui secara terbatas,” kata Achmad.
Selain menyusun protap, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pengurusan perkara lain yang melibatkan Setya. Pendalaman dilakukan melalui proses penyidikan yang masih berlangsung.
Achmad menyebut temuan sementara baru berkaitan dengan perkara di Kabupaten Pemalang. Hasil penyidikan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai.
“Sementara yang kita temukan saat kegiatan kemarin masih di Kabupaten Pemalang. Nanti dalam penyidikan tentunya akan didalami oleh tim penyidik,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto.
Menurut KPK, Setya diduga membocorkan informasi dari internal lembaga kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi tersebut kemudian diduga digunakan Lilik untuk melakukan pemerasan terhadap Anom.
KPK menyebut Anom kemudian mengumpulkan uang dari para bawahannya melalui Mohamad Haris. Total dana yang berhasil dihimpun disebut mencapai Rp1,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,2 miliar diduga diserahkan kepada Lilik. Perkara ini masih terus dikembangkan seiring proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Berikut daftar empat tersangka dalam kasus ini:
• Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
• Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
• Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
• Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK















