Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat audiensi ke KPK. (Foto: Dok. KPK)

Beranda / Hukum / KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Raja Juli

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Raja Juli

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Meski demikian, dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemberian uang tersebut masih didalami pada tahap penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hasil verifikasi dan analisis telah disampaikan kepada Raja Juli selaku pelapor. KPK tidak mengungkapkan isi hasil analisis tersebut kepada publik.

“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurut Budi, proses analisis selesai dalam waktu kurang dari dua minggu. Jangka waktu tersebut lebih cepat dari batas maksimal 30 hari kerja yang diatur dalam mekanisme penanganan laporan gratifikasi.

Budi menjelaskan penanganan laporan gratifikasi mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Budi mengatakan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 memuat ketentuan mengenai laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti. Salah satu ketentuannya adalah apabila objek laporan diduga berkaitan dengan tindak pidana.

“Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1/2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Meski demikian, Budi menegaskan KPK tidak dapat menyampaikan hasil analisis kepada masyarakat. Hasil verifikasi hanya disampaikan kepada pihak yang melaporkan gratifikasi.

Menurut Budi, proses penanganan laporan Raja Juli pada aspek pencegahan telah selesai. Namun, hal itu tidak menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” katanya.

Penyidik KPK masih mendalami konstruksi perkara yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Penyidik akan menelusuri tujuan, motif, serta pihak yang berinisiatif memberikan uang kepada Menteri Kehutanan.

Pendalaman tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. KPK memastikan seluruh fakta akan diuji melalui alat bukti yang dikumpulkan selama proses penegakan hukum.

Dengan demikian, laporan gratifikasi Raja Juli telah selesai diproses pada aspek administrasi pencegahan. Sementara itu, dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aliran dana tersebut tetap menjadi fokus penyidikan KPK.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengklarifikasi soal amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat audiensi di Kementerian Kehutanan.

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa,” kata Raja Juli.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *