KPK secara simbolik menghibahkan aset rampasan perkara korupsi ke Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI)

Beranda / Hukum / KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp9,6 Miliar ke Pemprov DKI

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp9,6 Miliar ke Pemprov DKI

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua aset rampasan perkara korupsi senilai total sekitar Rp9,6 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Salah satu aset berupa tanah dan bangunan di Kemayoran, Jakarta Pusat, akan dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran (damkar).

Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan nota hibah dan berita acara serah terima di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/10/2026). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto hadir dalam proses penyerahan aset yang berasal dari dua perkara korupsi berbeda.

Kedua aset tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan terpidana Muchtar Effendi terkait kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar serta perkara suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikno menjelaskan, hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian pengelolaan barang rampasan negara hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menurut Mungki, aset rampasan tidak selalu harus diselesaikan melalui mekanisme lelang.

“Pada umumnya, barang rampasan negara itu dilaksanakan penyelesaian melalui penjualan lelang. Tapi pemerintah juga menyediakan media untuk penyelesaian terhadap barang rampasan yang tidak laku lelang ataupun yang dibutuhkan untuk kepentingan pemerintahan negara,” kata Mungki di Balai Kota Jakarta.

Mungki menjelaskan, mekanisme hibah tersebut dimungkinkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana diubah melalui PMK Nomor 162 Tahun 2023. Aturan itu mengatur pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.

Mungki berharap aset yang diserahkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pemanfaatannya oleh Pemprov DKI Jakarta. Dengan mekanisme tersebut, barang rampasan negara diharapkan tidak hanya menjadi aset yang dikuasai negara, tetapi juga dapat mendukung kebutuhan pelayanan publik.

“Harapannya hibah ini merupakan bagian dari salah satu tujuan penanganan perkara, yaitu ada asas kemanfaatan untuk masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Mungki.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, aset pertama berada di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 240 meter persegi dan luas bangunan 59,4 meter persegi. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.

Sementara itu, aset kedua terletak di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan luas tanah 234 meter persegi dan nilai sekitar Rp5,36 miliar. Pemprov DKI telah memutuskan untuk menggunakan lahan tersebut sebagai pos pemadam kebakaran.

“Yang di Kemayoran nanti kami akan manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran. Sehingga kemanfaatan bagi publiknya juga semakin besar karena di tempat itu memang diperlukan pos pemadam kebakaran,” kata Pramono.

Adapun pemanfaatan aset di Tebet belum ditentukan. Pramono memastikan tanah dan bangunan tersebut tetap akan digunakan untuk mendukung kepentingan Pemprov DKI Jakarta.

“Sedangkan yang untuk di Tebet sampai sekarang belum diputuskan, tetapi yang jelas pasti akan dimanfaatkan untuk Pemerintah DKI Jakarta,” tutur Pramono.

Pramono menyampaikan apresiasi kepada KPK atas penyerahan dua aset tersebut. Pramono menyebut hibah itu menjadi yang pertama diterima Pemprov DKI Jakarta dari institusi penegak hukum.

Pramono juga membuka peluang untuk mengajukan permohonan hibah aset lainnya kepada KPK selama aset tersebut dapat dimanfaatkan bagi kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat. Menurut Pramono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta akan mengirimkan surat apabila terdapat aset yang dinilai sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Selama hal itu membawa manfaat bagi Pemerintah DKI Jakarta, kami akan mengajukan untuk bisa dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta. Nanti Pak Sekda yang akan berkirim surat untuk itu,” kata Pramono.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *