PravadaNews – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendorong percepatan unifikasi regulasi lintas kementerian sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Supratman menilai langkah ini mendesak mengingat jumlah aturan di Indonesia yang mencapai ratusan ribu.
“Seluruh kementerian perlu melakukan tindakan nyata untuk menyederhanakan aturan yang terlalu over-regulated di negeri ini,” kata Supratman dikutip Sabtu (18/4/2026).
Baca juga : Kasus Andrie Yunus Mengarah ke Koneksitas
Supratman menyebutkan saat ini terdapat sekitar 400 ribu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jumlah tersebut dinilai jauh lebih besar dibandingkan negara lain dan kerap menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
Menurut Supratman, kondisi tersebut menjadi momentum bagi kementerian dan lembaga untuk melakukan konsolidasi aturan guna menciptakan sistem hukum yang lebih efisien dan responsif.
Supratman mencontohkan langkah deregulasi yang dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai model konkret penyederhanaan regulasi. Dari semula 191 aturan, Kemenpora merampingkannya menjadi empat regulasi utama.
“Langkah berani Kemenpora dalam deregulasi patut jadi contoh unifikasi regulasi di seluruh kementerian,” ujar Supratman.
Supratman menilai kompleksitas regulasi selama ini menjadi hambatan dalam pelayanan publik serta memperlambat proses pengambilan kebijakan. Penyederhanaan aturan, kata Supratman, akan membuat kebijakan lebih mudah diimplementasikan oleh pemangku kepentingan.
“Selain itu, upaya deregulasi juga dinilai dapat mempercepat peningkatan kualitas layanan, khususnya di sektor kepemudaan dan olahraga,” tutur Supratman.
Supratman menambahkan pendekatan deregulasi melalui metode omnibus law yang diterapkan Kemenpora menunjukkan bahwa reformasi birokrasi dapat dilakukan secara menyeluruh, tidak parsial.
“Kami mendukung penuh upaya unifikasi regulasi lintas kementerian,” kata Supratman.
Supratman berharap langkah tersebut dapat menjadi model nasional dalam reformasi hukum, sekaligus mempercepat pencapaian target pembangunan dan meningkatkan daya saing Indonesia melalui sistem regulasi yang lebih sederhana dan adaptif.















