PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mencoreng nilai-nilai luhur masyarakat setempat.
Penilaian itu disampaikan setelah KPK mengungkap perkara dugaan suap jabatan dan penerimaan lain melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan. Kuansing selama ini dikenal sebagai daerah asal tradisi Pacu Jalur. Tradisi tersebut dinilai mencerminkan semangat gotong royong dan kerja kolektif masyarakat.
“Kuansing dikenal luas sebagai tanah kelahiran Pacu Jalur yang mencerminkan semangat gotong royong dan kerja kolektif masyarakat. Karena itu, ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan Kuansing,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Nasib 4 Pegawai Kemendag di Kasus Importasi Ditentukan Penyidik
Kasus yang diungkap KPK berawal dari dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Dalam penyidikannya, KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lain yang masih didalami.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Perkara itu kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Menurut Achmad, Pemerintah Kabupaten Kuansing memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses sebelum izin pelepasan kawasan hutan diterbitkan.
“Selain dugaan korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas,” kata Achmad.
KPK menduga uang yang diminta dalam perkara tersebut berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Para anggota koperasi tersebut merupakan petani di Kabupaten Kuansing.
Menurut penyidik, sebagian SHU anggota koperasi diduga dipotong. Dugaan itu masih terus didalami sebagai bagian dari pengembangan perkara.
“Uang yang diminta diduga adalah sebagian dari SHU anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya,” ujar Achmad.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan pada 29 Juni 2026 terkait perkara di Kuansing. OTT tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan suap pengisian jabatan Sekda.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kuansing.















