PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp250 juta yang diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias. Uang tersebut tengah ditelaah untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan dugaan praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyerahan uang tersebut dilakukan atas inisiatif pihak terkait. Penyidik kemudian menyita uang itu untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
“Ada pengembalian dari salah satu ormas dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menjelaskan, penyidik masih menganalisis hubungan uang tersebut dengan pelaksanaan Muktamar NU. Hasil penelaahan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap uang yang telah diserahkan kepada KPK.
Jika ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana korupsi, uang tersebut akan diproses sebagai barang bukti. Sebaliknya, apabila hasil penelaahan menunjukkan uang itu tidak berkaitan dengan dugaan politik uang, KPK akan mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.
“Karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang Rp250 juta itu kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Budi.
KPK menegaskan, setiap laporan maupun temuan yang diterima akan ditelaah oleh tim terkait. Namun, informasi mengenai hasil penelaahan pengaduan masyarakat tidak seluruhnya dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.
Budi menyebut informasi dalam tahap pengaduan masyarakat termasuk informasi yang dikecualikan untuk disampaikan secara terbuka. Meski demikian, KPK memastikan setiap informasi yang masuk tetap menjadi bahan telaah dan dapat ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan.
“Ketika tahapan penyampaian informasi itu ada di Pengaduan Masyarakat, ini merupakan informasi publik yang dikecualikan untuk bisa kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun kami pastikan bahwa informasi-informasi yang disampaikan itu menjadi bahan telaah oleh tim, menjadi bahan untuk ditindaklanjuti,” jelas Budi.
Penyerahan uang Rp250 juta itu mencuat di tengah adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU. Sebelumnya, KPK menerima pengaduan dari PCNU Kabupaten Sekadau terkait dugaan praktik serupa.
Namun, Budi menegaskan pengaduan dari PCNU Kabupaten Sekadau tidak disertai penyerahan uang kepada KPK. Kondisi tersebut berbeda dengan pihak PCNU Nias yang menyerahkan uang Rp250 juta dan kemudian disita penyidik.














