PravadaNews – Buruh mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 naik sebesar 7,5-9,5%.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan, usulan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026.
Di mana dalam aturan tersebut menggunakan angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha).
Usulan kenaikan UMP dan UMK sebesar 7,5-9,5% itu menggunakan formula penghitungan UMP 2027 yakni indeks tertentu tertinggi sebesar 0,9.
Selanjutnya, pertumbuhan ekonomi dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 5,43% dan inflasi 3,20%.
“Berdasarkan data BPS, kita lihat inflasi dulu. Dari Oktober 2025 sampai dengan Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional itu adalah 3,20%. Kemudian, menurut BPS, rata-rata pertumbuhan ekonomi dari Oktober 2025 sampai Agustus 2025 secara nasional 5,43%,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Rabu (16/9/2026).
Presiden Partai Buruh itu menjelaskan, penghitungan usulan kenaikan UMP juga dilihat dari kenaikan upah minimum rata-rata nasional.
“Jadi, 3,20% ditambah 5,43% dikali 0.9 indeks tertentunya. Maka ketemu angka 7,7%,” ujar Said Iqbal.















