Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal . (Foto: Istimewa)

Beranda / Ekonomi / Buruh Usul Kenaikan UMP Sebesar Ini!

Buruh Usul Kenaikan UMP Sebesar Ini!

PravadaNews – Buruh mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 naik sebesar 7,5-9,5%.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan, usulan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026.

Di mana dalam aturan tersebut menggunakan angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha).

Usulan kenaikan UMP dan UMK sebesar 7,5-9,5% itu menggunakan formula penghitungan UMP 2027 yakni indeks tertentu tertinggi sebesar 0,9.

Selanjutnya, pertumbuhan ekonomi dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 5,43% dan inflasi 3,20%.

“Berdasarkan data BPS, kita lihat inflasi dulu. Dari Oktober 2025 sampai dengan Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional itu adalah 3,20%. Kemudian, menurut BPS, rata-rata pertumbuhan ekonomi dari Oktober 2025 sampai Agustus 2025 secara nasional 5,43%,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Rabu (16/9/2026).

Presiden Partai Buruh itu menjelaskan, penghitungan usulan kenaikan UMP juga dilihat dari kenaikan upah minimum rata-rata nasional.

“Jadi, 3,20% ditambah 5,43% dikali 0.9 indeks tertentunya. Maka ketemu angka 7,7%,” ujar Said Iqbal.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *