Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Dok. TV Parlemen)

Beranda / Hukum / KPK Usut Dugaan Pungli di Lapas dan Rutan

KPK Usut Dugaan Pungli di Lapas dan Rutan

PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menjemput bola ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) maupun Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan langkah tersebut akan dilakukan apabila informasi yang dimiliki Imipas dan Ombudsman belum mengarah pada dugaan pungli yang spesifik. KPK nantinya akan menggali informasi yang diperlukan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.

“Kalau sekiranya dari Imipas maupun Ombudsman belum, kami (KPK) coba untuk jemput bola informasi-informasi apa saja yang sifatnya spesifik ya, terutama pungli,” kata Setyo dikutip Rabu (7/10/2026).

Menurut Setyo, informasi yang dibutuhkan KPK tidak hanya sebatas adanya dugaan pungutan. Penyidik juga perlu mengetahui pihak yang diduga memberi dan menerima pungutan serta rincian kejadian lainnya.

“Tentu kan harus ada siapa penerimanya, siapa pemberinya, berapa jumlahnya, bagaimana caranya, di mana tempatnya, dan seterusnya. Itu harus dipastikan, ya, sehingga memenuhi alat bukti,” kata Setyo.

Setyo mengatakan apabila informasi dari Ombudsman maupun Imipas belum cukup spesifik, KPK akan menjadikannya sebagai bahan kajian. Kajian tersebut dapat menjadi dasar untuk melihat lebih jauh persoalan tata kelola di lingkungan pemasyarakatan.

KPK juga meminta Kementerian Imipas melakukan pembenahan terhadap tata kelola lapas dan rutan. Perbaikan dinilai diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Harapan kami tentunya Menteri Imipas beserta seluruh dirjen yang bertanggung jawab, termasuk juga Irjennya (Inspektur Jenderal Rudi Setiawan), melakukan perubahan tata kelola pengelolaan lapas yang lebih baik lagi dari sebelumnya sehingga permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi di waktu yang berikutnya,” kata Setyo.

Perhatian terhadap dugaan pungli di lapas dan rutan menguat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan fasilitas berstandar apartemen di dalam lapas.

Temuan Ombudsman kemudian mendapat respons dari Kementerian Imipas. Menteri Imipas Agus Andrianto mendatangi Lapas Cibinong pada 25 September 2026, sebelum Kementerian Imipas menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya.

Dugaan pungli di Lapas Cibinong juga disampaikan Ombudsman dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026. Ombudsman mengungkap adanya informasi dugaan pungli sebesar Rp150 ribu per pekan di salah satu blok Lapas Cibinong.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *