Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq. (Foto: Istimewa)

Beranda / Politik / DPR Dukung Skema Gaji Guru Madrasah

DPR Dukung Skema Gaji Guru Madrasah

PravadaNews – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq menyambut baik usulan tiga skema pembiayaan kesejahteraan guru madrasah dan tenaga pendidik non-ASN yang diajukan oleh Kementerian Agama.

Maman menegaskan, pemerintah harus memastikan para guru madrasah non-ASN memperoleh penghasilan yang layak dan sejahtera.

“Kami menyambut baik usulan Kementerian Agama terkait tiga skema pembiayaan guru madrasah non-ASN. Yang paling penting sekarang adalah bagaimana negara memberikan kepastian penghasilan dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Para guru ini sudah berbuat banyak dalam mencerdaskan anak bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” ujar Maman dikutip, Rabu (7/10/2026).

Politisi yang akrab disapa Kiai Maman ini menilai persoalan kesejahteraan guru non-ASN tidak boleh sekadar dilihat dari besaran anggaran, melainkan dari kontribusi nyata mereka dalam membangun karakter, akhlak, dan nilai-nilai keagamaan peserta didik.

Menurut Maman, masih banyak guru madrasah non-ASN berpenghasilan minim yang terpaksa mencari pekerjaan tambahan demi mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari.

“Jangan sampai guru yang setiap hari mengajarkan ilmu, membentuk karakter anak-anak kita, tetapi dirinya sendiri masih menghadapi ketidakpastian penghasilan. Mereka juga memiliki kebutuhan hidup, memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Karena itu, kesejahteraan guru harus menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan,” tegas Maman.

Kementerian Agama sebelumnya mengusulkan tiga alternatif skema pembiayaan bagi 655.622 guru madrasah non-ASN, 13.392 ustaz pesantren, serta 91.419 guru PAI non-ASN.

Skema pertama menyetarakan gaji pokok PNS golongan IV/a (Rp3,83 juta/bulan), skema kedua menyesuaikan UMK (Rp2,32 juta/bulan), dan skema ketiga menyelaraskan gaji pokok PPPK masa kerja 0 tahun (Rp3,20 juta/bulan) yang masing-masing dikalikan 13 bulan.

Menanggapi opsi tersebut, Maman meminta agar pemerintah mengkaji secara cermat kemampuan fiskal negara guna memastikan kebijakan pembiayaan ini dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Kita tentu memahami bahwa setiap skema memiliki konsekuensi anggaran. Karena itu, pemerintah perlu menghitung secara cermat dan memastikan kebijakan yang diambil tidak berhenti sebagai program sesaat. Yang kita butuhkan adalah skema yang memberikan kepastian penghasilan dan bisa dijalankan secara berkelanjutan,” pungkas Maman.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *