PravadaNews – Tim penasihat hukum terdakwa Deflorio Arya Nizam menuding PT Indodax Nasional Indonesia telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya dalam perkara dugaan akses ilegal terhadap sistem perusahaan.
Kuasa hukum Nizam, Wa Ode Nur Zainab menilai, proses hukum yang berjalan justru menunjukkan upaya menjadikan Nizam sebagai “kambing hitam” atas insiden peretasan yang hingga kini pelakunya belum berhasil ditangkap.
Pernyataan tersebut disampaikan Wa Ode berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk hasil pemeriksaan saksi dari pihak Indodax, serta hasil pendampingannya terhadap Nizam sejak perkara memasuki tahap persidangan.
Menurut Wa Ode, sejak awal terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Laporan terkait dugaan peretasan telah masuk sejak Oktober 2024, namun perkara baru dilimpahkan ke pengadilan pada Mei 2026 setelah melalui proses penyidikan yang berlangsung hampir dua tahun.
“Kalau sejak awal bukti mereka kuat, kenapa perkara ini baru naik ke persidangan hampir dua tahun kemudian? Justru ini menunjukkan adanya keraguan dalam proses penyidikan maupun penuntutan,” kata Wa Ode di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Wa Ode mengaku memberikan bantuan hukum secara gratis atau pro bono kepada Nizam karena menilai kliennya menjadi pihak yang paling dirugikan dalam perkara tersebut. Wa Ode tidak tega melihat keluarga Nizam yang harus menghadapi proses pidana atas peristiwa yang dinilai bukan merupakan perbuatannya.
Wa Ode menilai aparat penegak hukum gagal mengungkap pelaku peretasan yang sesungguhnya sehingga akhirnya memproses pihak yang dianggap paling mudah dimintai pertanggungjawaban.
“Karena pelaku yang sesungguhnya tidak tertangkap, akhirnya dicari titik terlemah yang bisa dijadikan sasaran pidana,” ujar Wa Ode.
Pandangan tersebut, lanjut dia, semakin menguat setelah persidangan pada 6 Juli 2026 ketika salah seorang saksi dari Security Operation Center (SOC) Indodax, didukung dengan keterangan saksi-saksi lainnya, menyebut pelaku serangan terhadap sistem perusahaan adalah “Yuno Kisut”.
Dalam persidangan itu, Wa Ode mempertanyakan mengapa sosok yang disebut sebagai pelaku serangan tidak menjadi fokus penegakan hukum.
“Kalau attacker-nya sendiri disebut Yuno Kisut, kenapa justru Nizam yang diproses secara pidana? Ini yang menjadi pertanyaan besar,” kata Wa Ode.
Wa Ode juga mengungkapkan hasil laboratorium digital yang menjadi bagian dari alat bukti tidak menunjukkan adanya aktivitas Nizam yang membobol server Indodax pada 11 September 2024, yakni waktu yang disebut saksi sebagai saat terjadinya dugaan akses ilegal.
“Di laboratorium digital tidak pernah ada satu pun bukti bahwa Nizam melakukan pembobolan server pada tanggal tersebut,” ujar Wa Ode.
Selain mempersoalkan identitas pelaku, tim penasihat hukum juga menyoroti dasar penghitungan kerugian perusahaan yang dalam dakwaan disebut mencapai sekitar Rp300 miliar.
Dalam persidangan, Wa Ode mempertanyakan apakah angka tersebut didukung audit independen atau laporan akuntan publik. Namun saksi dari Indodax mengaku tidak mengetahui adanya audit resmi mengenai nilai kerugian tersebut.
Bagi Wa Ode, kondisi itu menunjukkan bahwa klaim kerugian hanya didasarkan pada perhitungan internal perusahaan tanpa validasi auditor independen maupun audit forensik keuangan.
“Siapa pun bisa mengklaim angka kerugian. Tetapi di persidangan harus ada pembuktian yang sah. Sampai sekarang kami tidak melihat adanya audit independen yang menyatakan benar terjadi kerugian Rp300 miliar,” ujar Wa Ode.
Wa Ode menambahkan, jaksa juga belum mampu menunjukkan hubungan sebab-akibat secara utuh antara tindakan yang dituduhkan kepada Nizam dengan kerugian yang diklaim dialami perusahaan.
Tidak hanya itu, Wa Ode menilai terdapat kontradiksi antara tuduhan dalam perkara pidana dengan pernyataan resmi Indodax kepada publik setelah insiden peretasan pada September 2024.
Menurutnya, saat itu pihak perusahaan melalui pernyataan resminya menyampaikan bahwa dana nasabah tetap aman. Namun dalam proses pidana, muncul klaim kerugian hingga ratusan miliar rupiah yang kemudian dibebankan kepada terdakwa.
“Kalau saat itu dana nasabah dinyatakan aman, lalu dari mana muncul angka kerugian ratusan miliar yang sekarang dibebankan kepada Nizam? Ini kontradiktif dengan pernyataan resmi perusahaan sendiri,” kata Wa Ode.
Wa Ode berpendapat perusahaan justru berupaya mengalihkan persoalan lemahnya sistem keamanan siber internal dengan membebankan tanggung jawab pidana kepada seorang pegawai.
“Yang seharusnya dikaji adalah bagaimana sistem keamanan elektronik perusahaan bisa ditembus. Jangan sampai kegagalan sistem keamanan korporasi justru dibebankan kepada individu tanpa pembuktian yang kuat,” ucap Wa Ode.
Wa Ode juga mengungkapkan bahwa Nizam hanya merupakan pegawai baru yang disebut sekadar menginstal aplikasi Telegram melalui Homebrew, perangkat lunak yang menurutnya legal dan digunakan dalam lingkungan kerja.
Menurut Wa Ode, tidak ada aturan tertulis yang melarang penggunaan aplikasi tersebut, bahkan sejumlah saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut menyatakan Telegram bukan malware maupun aplikasi berbahaya.
“Klien kami hanya menginstal Telegram yang legal. Tidak ada bukti dia memperoleh keuntungan satu rupiah pun dari dugaan kerugian yang diklaim mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Wa Ode.
Wa Ode juga menyesalkan sikap pihak pelapor yang sempat dua kali tidak menghadiri persidangan pada agenda pemeriksaan saksi. Padahal, kata dia, Nizam telah menjalani penahanan lebih dari satu bulan dan harus menghadapi proses hukum yang berat.
“Orang yang dituduh sudah ditahan, tetapi pihak yang melaporkan justru dua kali mangkir dari persidangan. Kami sangat menyayangkan hal itu,” ujar Wa Ode.
Menurut Wa Ode, berdasarkan seluruh fakta yang muncul di persidangan maupun hasil pemeriksaan perkara, hingga kini tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Nizam merupakan pelaku pembobolan sistem Indodax.
Ia menilai perkara tersebut justru memperlihatkan bagaimana seorang pegawai muda dijadikan pihak yang harus memikul tanggung jawab atas peretasan yang menurut saksi dilakukan oleh orang lain.
“Yang terjadi adalah kriminalisasi terhadap klien kami. Pelaku sebenarnya disebutkan dalam persidangan, tetapi belum pernah tertangkap. Sementara Nizam justru dijadikan kambing hitam atas kegagalan sistem keamanan siber perusahaan,” kata Wa Ode.















