PravadaNews – Beras merupakan kebutuhan pokok yang tidak pernah lepas dari kehidupan masyarakat Indonesia. Setiap hari, jutaan keluarga membeli beras dengan harapan memperoleh kualitas terbaik untuk disajikan di meja makan.
Tak sedikit konsumen rela membayar lebih mahal demi mendapatkan beras premium yang diyakini memiliki butiran lebih utuh, bersih, pulen, dan sesuai dengan standar mutu yang dijanjikan.
Namun, kepercayaan tersebut ternyata tidak selalu sejalan dengan kualitas produk yang diterima.
Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap beras premium, pemerintah menemukan adanya praktik yang diduga merugikan konsumen dalam skala besar.
Sejumlah produk yang dipasarkan sebagai beras premium disebut tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Akibatnya, masyarakat membayar harga lebih tinggi untuk produk yang kualitasnya tidak sesuai dengan label maupun klaim yang tercantum pada kemasan.
Temuan tersebut diungkapkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menyebut kerugian konsumen akibat dugaan penipuan mutu beras premium mencapai Rp98 triliun.
Nilai kerugian itu dihitung berdasarkan selisih harga yang dibayarkan konsumen terhadap beras yang dijual sebagai beras premium, padahal hasil pengujian pemerintah menunjukkan kualitasnya tidak memenuhi standar yang berlaku.
Temuan ini pun menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan konsumen sekaligus pentingnya pengawasan terhadap mutu pangan yang beredar di pasaran.
“Total kerugian Rp 98 triliun, kita hitung detail itu Rp 99 kurang lebih Rp 100 triliun. Di dalamnya Rp 2 triliun satu perusahaan korporasi itu ada di dalamnya. Tentu tidak semuanya sama, tapi ada satu perusahaan seperti itu,” kata Amran dikutip, Jumat (31/7/2026).
Amran menjelaskan, perhitungan tersebut merupakan hasil analisis pihaknya terhadap mutu beras premium yang beredar di pasaran. Menurut Amran, pemerintah menemukan banyak produk yang dipasarkan sebagai beras premium, tetapi kualitasnya berada di bawah standar yang telah ditetapkan.
Amran memperlihatkan hasil pengujian mutu terhadap 212 merek beras premium yang telah dilaporkan kepada Satgas Pangan Polri. Salah satu parameter utama dalam standar beras premium adalah kadar beras patah yang maksimal 14,5%.
“Namun, hasil pengujian menunjukkan sejumlah sampel memiliki kadar beras patah antara 33,27% hingga 59,20%, jauh di atas batas yang dipersyaratkan,” ujarnya.
Menurut Amran, kondisi tersebut menunjukkan beras yang dipasarkan sebagai premium sebenarnya memiliki kualitas di bawah standar. “Yang terjadi adalah beras bukan premium, di bawahnya medium tapi dijual premium,” ujar Amran.
Dalam slide yang dipaparkan, Kementan memperkirakan beras dengan kualitas tersebut hanya layak dijual sekitar Rp 8.000 per kilogram. Namun, produk itu dijual di pasar hingga sekitar Rp 17.300 per kilogram, sehingga terdapat selisih harga sekitar Rp 9.300 per kilogram.
Kementan juga menghitung sekitar 39,75% beras premium yang beredar, atau setara 12,2 juta ton, diduga tidak memenuhi standar mutu atau merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen.
Berdasarkan volume tersebut dan selisih harga yang terjadi, potensi kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp 98 triliun.
Amran mengatakan, temuan tersebut telah ditindaklanjuti bersama Satgas Pangan Polri.
Berdasarkan data yang dipaparkan, sepanjang 2025 terdapat 38 perkara dugaan pelanggaran di sektor beras dengan 39 tersangka.
Sebanyak 21 perkara di antaranya telah dinyatakan lengkap dan memasuki proses persidangan. Barang bukti yang telah diamankan mencapai 373,1 ton.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR Hindun Anisah meminta Kementan memperketat pengawasan terhadap kualitas beras yang beredar di pasar agar kasus serupa tidak terus berulang.
Dugaan beredarnya beras premium yang tidak memenuhi standar kualitas merupakan alarm serius bagi pemerintah.















