PravadaNews – Masuknya barang ilegal melalui berbagai jalur masih menjadi tantangan pengawasan pemerintah setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menemukan sejumlah modus penyamaran barang impor sepanjang Agustus hingga September 2026.
Dalam periode itu, DJBC melakukan empat penindakan di Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok dengan mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bal pakaian diduga bekas senilai total Rp27,339 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan pola masuknya barang ilegal masih dipengaruhi oleh adanya kebutuhan masyarakat terhadap barang ini sehingga pengawasan harus terus menyesuaikan dengan perubahan modus pelaku.
“Dalam arti kata, kebutuhan ataupun keinginan masyarakat untuk menggunakan ataupun memakai barang-barang ini masih ada. Sehingga teorinya, kita main kucing-kucingan; selama kebutuhan dari masyarakat ada, itu pasti akan terjadi,” tegas Djaka dalam konferensi pers penindakan impor ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Djaka menjelaskan, tantangan tersebut semakin besar karena wilayah pengawasan Indonesia memiliki banyak jalur masuk.
“Pintu masuk barang-barang ilegal di Indonesia itu tentu masih banyak yang perlu menjadi atensi, seperti di perairan Selat Malaka maupun di perbatasan Kalimantan, di mana barang-barang ilegal ataupun tadi balpress masih saja tetap ada,” lanjut Djaka.
Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah penindakan menunjukkan adanya pola misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan muatan.
Salah satu temuan terjadi pada penindakan 15 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya diberitahukan sebagai aluminium chloride asal India, namun setelah pemeriksaan ditemukan berisi 202,45 ton beras dan 211 ton garam dengan nilai sekitar Rp7,853 miliar.
Selain itu, penindakan di kawasan berikat Bogor menemukan 15 kontainer yang diberitahukan sebagai salt chemical for leather tanning purposes, tapi hasil pemeriksaan menunjukkan adanya beras dan garam yang tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan penguatan pengawasan diperlukan untuk melindungi sektor dalam negeri karena masuknya barang ilegal dapat berdampak pada produsen, pelaku usaha, hingga konsumen.
Pengawasan kepabeanan, tuturnya, tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan fisik, tapi juga membutuhkan kombinasi antara kualitas sumber daya manusia, teknologi, dan sistem berbasis risiko.
Bagi Suahasil, penggunaan teknologi seperti X-ray dan sistem intelijen menjadi bagian penting untuk mendeteksi perubahan pemberitahuan impor, termasuk ketika pelaku mengubah jenis barang dalam dokumen kepabeanan.
“Orangnya berintegritas, namun dengan skala pekerjaan pengawasan yang makin besar, maka kita harus menggunakan teknologi. Sistem, kita bukan mengecek satu per satu kontainer, tapi harus dilakukan,” ujar Suahasil.
Menkeu menambahkan, proses pengawasan juga harus tetap menjaga kelancaran arus barang legal yang dibutuhkan industri dan masyarakat agar fungsi perdagangan tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Karena itu kombinasi dari sumber daya manusia, teknologi, dan cara kerja yang terus kita perbaiki menjadi kunci dari pengawasan yang makin baik ke depannya. Tetap menumbuhkan ekonomi, tetapi juga tetap melindungi masyarakat kita,” pungkas Bendahara Negara ini.















