Tangkapan layar Mahfud MD saat mengutarakan pendapatannya terkait kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Dok. Mahfud MD)

Beranda / Hukum / Mahfud MD Dorong KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus

Mahfud MD Dorong KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus

PravadaNews – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga independensi dan kepastian hukum. Mahfud menyampaikan pandangan itu setelah mencermati perkembangan penanganan perkara. Ia menilai mekanisme yang ditempuh tidak sesuai dengan sistem hukum acara pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (13/7/2026). Mahfud mengaku sempat memiliki pemahaman berbeda terkait proses penanganan perkara itu.

Mahfud mengatakan awalnya mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara resmi dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung. Pemahaman itu didasarkan pada informasi yang diterimanya pada Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga: Alasan KPK Belum Alih Kasus Eks Jampidsus

“Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan,” katanya.

Saat itu, Mahfud menilai pelimpahan perkara merupakan langkah yang tepat. Ia beranggapan proses tersebut dapat mempercepat penegakan hukum.

Namun, setelah mempelajari perkembangan informasi, Mahfud mengubah pandangannya. Ia menyebut mekanisme yang dilakukan bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yang terjadi ternyata bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan karena tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan pelimpahan perkara dalam KUHAP hanya dapat dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka, memiliki sedikitnya dua alat bukti, dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Karena itu, ia menilai mekanisme pengalihan penyidikan yang dilakukan tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

Menurut Mahfud, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas. Ia meminta masyarakat ikut mengawal proses penanganan perkara agar berjalan sesuai ketentuan.

Mahfud menegaskan KPK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan dari kepolisian atau kejaksaan. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” kata Mahfud.

Sebelumnya, tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan itu disebut sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *