Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Yustinus Lambang Setyo Putro. (Foto: Dok. GAPKI)

Beranda / Ekonomi / GAPKI Minta Acuan Harga CPO Disamakan

GAPKI Minta Acuan Harga CPO Disamakan

PravadaNews – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta pemerintah menyeragamkan acuan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) antarinstansi untuk menilai kewajaran transaksi ekspor.

Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Yustinus Lambang Setyo, menilai persoalan pengawasan ekspor sawit juga berkaitan dengan perbedaan tolok ukur harga yang digunakan untuk membaca dugaan under-invoicing atau pencantuman nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Menurutnya, selisih nilai transaksi CPO dapat dipengaruhi sejumlah komponen, mulai dari biaya pengangkutan dan asuransi hingga pungutan ekspor, bea keluar, Domestic Market Obligation (DMO), serta Domestic Price Obligation (DPO).

Di sisi lain, transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi atau transfer pricing juga tidak otomatis menunjukkan pelanggaran sepanjang harga dapat dibuktikan wajar melalui dokumentasi sesuai ketentuan perpajakan.

“Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia, tetapi kita belum memiliki acuan harga tunggal yang likuid dan diakui bersama. Bagaimana kita mau menentukan under-invoicing jika tolok ukur (benchmark) harganya saja belum seragam antar kementerian,” kata Yustinus dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (29/9/2026). 

Karena itu, GAPKI mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan acuan yang konsisten ketika memeriksa harga transaksi ekspor CPO sehingga penilaian dilakukan dengan tolok ukur yang sama.

Persoalan acuan harga tersebut turut menjadi perhatian ketika pemerintah menyiapkan peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam tata kelola ekspor komoditas strategis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Yustinus mengungkapkan, PT DSI dapat memperkuat pengawasan melalui konsolidasi data tanpa mengambil alih transaksi ekspor yang telah berjalan. 

“Hasil paparan DSI menunjukkan mereka telah mengompilasi data dari tujuh institusi. Itu langkah bagus untuk menjembatani ego sektoral. Posisi GAPKI tegas, untuk saat ini no offtaker,” jelas Yustinus.

Dengan posisi ini, GAPKI mendorong PT DSI berfokus pada integrasi informasi dan fasilitasi pengawasan agar data perdagangan dari berbagai instansi dapat digunakan untuk mendeteksi ketidakwajaran transaksi.

Sementara itu, Kemendag menetapkan Harga Referensi (HR) CPO periode 1–30 September 2026 sebesar US$1.007,51 per metrik ton (MT), naik US$10,99 atau 1,10% dari Agustus 2026 sebesar US$996,52 per MT.

HR tersebut dihitung menggunakan data Bursa CPO Indonesia sebesar US$904,75 per MT, Bursa CPO Malaysia US$1.110,27, dan Port CPO Rotterdam US$1.548,92.

Namun, karena selisih ketiga sumber melebihi US$40 maka penghitungan akhirnya menggunakan Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *