Menteri Perdagangan, Budi Santoso. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Masih Ada Hak Ekspor 11 Juta Ton di Tengah Transisi DSI

Masih Ada Hak Ekspor 11 Juta Ton di Tengah Transisi DSI

PravadaNews – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan transisi ekspor menuju PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) . Sementara ini, terdapat hak ekspor sebanyak 11 juta ton yang masih dapat digunakan pelaku usaha hingga akhir tahun.

Jumlah tersebut menjadi perhatian karena hak ekspor lama masih beredar menjelang pemberlakuan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor pada 2027.

“Hak ekspor itu masih sekitar 11 juta ton. Jadi hak ekspor tetap dipakai, hak ekspor tetap berlaku, dan sekarang masih bisa digunakan oleh eksportir existing,” ujar Menteri Perdagangan, Budi Santoso di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Budi menjelaskan, hak ekspor tersebut berasal dari pemenuhan kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng yang telah dilakukan pelaku usaha. Hak itu menjadi dasar bagi eksportir untuk mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) selama masih sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Anomali Harga TBS Kelapa Sawit

Menurut Budi, masa transisi tata kelola ekspor kelapa sawit telah berjalan sejak 1 Juni 2026. Tahap ini berlaku sebelum ekspor produk turunan kelapa sawit hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor mulai 1 Januari 2027.

“Jadi sesuai PP dan Permendag yang baru, per 1 Juni 2026 ini merupakan masa transisi. Semua kegiatan ekspor yang existing masih berjalan normal, perusahaan masih boleh mengajukan Persetujuan Ekspor sampai 31 Desember 2026, baru setelah 1 Januari 2027 ekspor dilakukan oleh PT DSI,” jelas Budi.

Ketentuan peralihan itu tercantum dalam Pasal 43 Permendag Nomor 16 Tahun 2026. Pasal tersebut menyebut pelaku usaha selain BUMN Ekspor masih dapat mengajukan PE paling lambat sampai 31 Desember 2026, dengan masa berlaku PE paling lama sampai tanggal yang sama.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan hak ekspor berbeda dengan Persetujuan Ekspor. Hak ekspor merupakan hak yang dimiliki produsen setelah memenuhi DMO, sedangkan PE menjadi izin yang digunakan untuk merealisasikan ekspor.

“Kalau Persetujuan Ekspor itu berlaku enam bulan di Permendag kita. Kalau hak ekspor, itu hak yang dimiliki produsen pada saat dia memenuhi DMO,” kata Tommy.

Hak ekspor lama, lanjut Tommy, tidak harus langsung digunakan oleh pemiliknya. Selama masa transisi, hak tersebut dapat dipakai sendiri atau dialihkan kepada pelaku usaha lain sesuai mekanisme yang diatur pemerintah.

“Walaupun belum habis, selama masa ini di Permendag kita boleh mengalihkan hak ekspor dari pemilik hak ekspor kepada pelaku usaha lain. Nanti hak ekspor juga bisa langsung dialihkan kalau BUMN Ekspor sudah siap,” ungkap Tommy.

Sebagai informasi, pengalihan hak ekspor itu diatur dalam Pasal 8 Permendag Nomor 16 Tahun 2026. Aturan tersebut menyebut Hak Ekspor RBDPL untuk Program Minyak Goreng Rakyat (MGR) dapat dialihkan kepada BUMN Ekspor atau pelaku usaha melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Dalam proses pengalihan, pemilik hak ekspor wajib mencantumkan penerima hak, Nomor Induk Berusaha (NIB), jumlah hak ekspor, nilai transaksi, nomor kontrak kerja sama, dan tanggal kontrak. Data tersebut menjadi referensi SINSW dalam validasi pengajuan Persetujuan Ekspor.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *