PravadaNews – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Antikorupsi Indonesia mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Massa menyampaikan tuntutan tersebut melalui aksi unjuk rasa di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka meminta KPK mengusut secara transparan asal-usul dan aliran uang yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) perkara tersebut.
Dalam orasinya, massa menyoroti temuan uang sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Mereka meminta penyidik memastikan kepemilikan dan peruntukan uang tersebut melalui proses hukum.
“Kami mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Nusron Wahid terkait perkara dugaan suap dan temuan uang sekitar Rp106,3 miliar,” ujar orator aksi.
Massa juga menyinggung informasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan kegiatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Mereka meminta informasi tersebut diuji penyidik berdasarkan bukti dan keterangan yang sah.
“Kami mendesak KPK menelusuri secara menyeluruh, kepemilikan, peruntukan, dan aliran uang yang disita dalam perkara tersebut,” tegas orator.
Gerakan tersebut menekankan bahwa tuntutan pemeriksaan terhadap Nusron bukan bentuk vonis terhadap dirinya. Mereka menyebut pemeriksaan diperlukan untuk menguji informasi dan bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Kami menegaskan, tuntutan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid bukan berarti menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” kata perwakilan massa aksi tersebut.
Massa meminta KPK memeriksa setiap informasi mengenai dugaan aliran dana secara profesional. Mereka juga meminta lembaga antirasuah tidak mengabaikan informasi yang berkaitan dengan pihak tertentu.
“KPK jangan tebang pilih. Kami meminta KPK bekerja secara profesional dan independen,” tegas sang orator.
Menurut massa, pemeriksaan dapat dilakukan apabila terdapat informasi, kesaksian, dokumen, atau bukti elektronik yang mengarah kepada keterlibatan pihak tertentu. Mereka meminta proses tersebut tetap berjalan secara proporsional sesuai mekanisme hukum.
Dalam perkara OTT di lingkungan ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka ialah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. KPK masih mendalami aliran uang serta kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.















