PravadaNews – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli buka suara mengenai aturan yang akan digunakan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027.
Yassierli mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah penetapan UMP tahun depan telah menggunakan ketentuan baru, sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu, pigaknya juga masih menunggu hasil akhir pembahasan RUU tersebut. Sebab, persoalan pengupahan menjadi salah satu substansi yang akan diatur dalam regulasi ketenagakerjaan baru.
“Ya nanti kita lihat, ini kan basisnya nanti undang-undang ini. Jadi undang-undang ini ujungnya seperti apa dan tentu yang tadi saya sampaikan kita optimis,” ujar Yassierli usai menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Yassierli berharap, nantinya, usai merampungkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, bisa dapat mengurangi polemik mengenai penetapan upah minimum yang selama ini muncul setiap akhir tahun.
Meski demikian, Yassierli belum dapat memastikan apakah sistem penetapan upah minimum nantinya akan berlaku secara nasional atau tetap menggunakan mekanisme berdasarkan provinsi.
“Belum bisa kita sampaikan sekarang. Masih dinamikanya masih panjang,” kata Yassierli.
Pemerintah, lanjut Yassierli, saat ini masih berada dalam tahap pengkajian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pembahasan bersama DPR RI disebut mulai dilakukan pada pekan depan dengan melibatkan serikat buruh, serikat pekerja, hingga pengusaha.
Namun, Yassierli menyebut, pemerintah menargetkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada Oktober 2026.
“Masih, insyaallah ini kan kita target undang-undangnya selesai Oktober,” ucap dia.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memperkirakan kenaikan upah minimum pada 2027 berada di kisaran 7,5 persen hingga 8,5 persen.
Hal itu didasarkan pada formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan inflasi. Oleh karena itu, KSPI dan Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan indeks tertentu sebesar 0,9.
Dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, maka Said Iqbal memperkirakan kenaikan upah minimum pada 2027 dapat mencapai kisaran 7,5 persen hingga 8,5 persen.
“Tetapi tentu keputusan akhirnya harus menggunakan data resmi BPS,” kata Said Iqbal.















