PravadaNews – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mendesak agar sistem alih daya atau outsourcing dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
Presiden KSPN Ristadi mengatakan, penghapusan sistem outsourcing menjadi salah satu isu utama yang disampaikan pihaknya saat bertemu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
“Jadi tadi kami dari KSPN menyampaikan beberapa isu yang kami endorse ke substansi rancangan undang-undang ketenagakerjaan. Yang paling pertama itu soal outsourcing,” ujar Ristadi di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Ristadi menjelaskan, penghapusan sistem outsourcing ini bukan hanya karena perlindungan pekerja, tetapi juga perlu dievaluasi dari sisi efisiensi biaya yang dikeluarkan perusahaan.
Menurut Ristadi, berdasarkan survei yang dilakukan KSPN, perusahaan yang menggunakan pekerja outsourcing justru mengeluarkan biaya lebih besar dibandingkan merekrut pekerja kontrak secara langsung.
Sebab, perusahaan pengguna harus membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, perusahaan juga harus mengeluarkan biaya tambahan berupa fee kepada perusahaan penyedia tenaga outsourcing.
Atas dasar itu, KSPN menilai perusahaan akan lebih efisien apabila merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan dibandingkan menggunakan jasa perusahaan outsourcing. Pekerja tersebut dapat direkrut secara langsung melalui skema pekerja kontrak.
“Sudah lebih baik di-hire sendiri saja menjadi pekerja kontrak di perusahaan,” ucap Ristadi.















