PravadaNews – Harga Minyakita masih ditemukan dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan pemerintah terus memperketat pengawasan untuk menekan praktik penjualan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Namun di lapangan, produk tersebut masih ditemukan dijual dengan harga Rp20.000 hingga Rp23.000 per liter.
Budi mengatakan pemerintah salah satunya menerapkan sistem pengawasan melalui jalur distribusi Minyakita. Distribusi yang dilakukan melalui BUMN Pangan dinilai dapat membantu memastikan harga tetap sesuai ketentuan.
“Kita terus melakukan pengawasan ya, salah satunya kan memang kenapa kemudian distribusinya (Minyakita) itu melalui BUMN Pangan,” kata Budi di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Budi, toko yang bermitra dengan BUMN Pangan seperti Bulog memiliki konsekuensi jika menjual Minyakita melebihi HET. Izin distribusi dapat dicabut sehingga toko tersebut tidak lagi memperoleh pasokan dari Bulog.
“Kalau tokonya, toko yang bermitra dengan BUMN ya dengan Bulog misalnya itu ketahuan menjual lebih dari HET maka izinnya dicabut,” ujar Budi.
Budi menyebut mekanisme tersebut menjadi salah satu bentuk pengawasan berbasis sistem. Dengan mekanisme itu, pengawasan tetap dapat berjalan meski petugas tidak selalu datang langsung ke pasar.
“Jadi kita makanya dengan cara itu salah satu untuk menekan, itu kan sistem pengawasan secara apa ya? By system ya, pengawasan by system,” kata Budi.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 15 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran distribusi Minyakita. Sanksi tersebut diberikan setelah Kemendag melakukan pengawasan hingga 20 September 2026.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis. Temuan tersebut diperoleh dari pengawasan terhadap rantai distribusi Minyakita.
“Kami sudah memberikan terhadap 15 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis,” ujar Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, dikutip Selasa (22/9/2026).
Pengawasan dilakukan Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag terhadap 36 pelaku usaha. Pemeriksaan mencakup wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Pelaku usaha yang diperiksa berasal dari berbagai tingkatan dalam rantai distribusi. Pengawasan dilakukan mulai dari produsen hingga pengecer.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan yakni penjualan Minyakita di atas domestic price obligation (DPO) dan/atau HET. Kemendag juga menemukan pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan distribusi melalui sistem SiMirah secara lengkap dan benar.
Di tingkat pengecer, Kemendag menemukan penjualan Minyakita yang tidak membatasi jumlah pembelian konsumen. Padahal, pengecer diwajibkan membatasi penjualan maksimal 12 liter per orang per hari.
Selain itu, terdapat pengecer yang tidak memasang informasi mengenai HET Minyakita. Persoalan lain ditemukan dalam aspek perizinan usaha, termasuk perizinan yang tidak sesuai kegiatan usaha atau tidak sesuai dengan nomor induk berusaha (NIB).
“Keenam, tidak memiliki tanda daftar gudang. Ini beberapa temuan yang kami lakukan terhadap para pelaku, baik itu produsen maupun pengecer,” jelas Bambang.
Pemberian teguran tertulis menjadi bagian dari langkah Kemendag untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Sanksi tersebut diharapkan memberikan efek jera agar pelaku usaha mengikuti ketentuan tata kelola dan distribusi Minyakita.
Bambang menegaskan pengawasan distribusi Minyakita tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi perdagangan juga dapat melakukan pengawasan dan memberikan sanksi.
Kewenangan tersebut mengacu pada Pasal 29 dan Pasal 37 Permendag Nomor 43 Tahun 2025 juncto Permendag Nomor 20 Tahun 2026 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Kemendag mendorong dinas perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota ikut mengawasi distribusi Minyakita. Langkah tersebut diperlukan karena jangkauan pengawasan pemerintah pusat saat ini masih terbatas pada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.















