PravadaNews – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta RUU Perampasan Aset dirumuskan secara proporsional. Pigai mengingatkan agar aturan tersebut tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan HAM.
Pigai menyampaikan perhatian tersebut kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi. Menurutnya, setiap kewenangan dalam aturan tersebut harus memiliki batas yang jelas.
“Merumuskan UU harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Pigai mendukung pembentukan UU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa. Namun, ia meminta perlindungan hak atas kepemilikan tetap menjadi prioritas.
Menurut Pigai, perampasan aset harus berlandaskan keputusan pengadilan yang sah. Ia mempertanyakan dasar perampasan apabila hak milik warga diambil hanya berdasarkan amanat undang-undang.
“Kalau UU Perampasan Asset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat dirampas?” tanya Pigai.
Pigai menilai mekanisme hukum harus tetap melindungi pemilik aset yang tidak terlibat tindak pidana.
Pigai menyebut prinsip tersebut sejalan dengan kedudukan Indonesia sebagai negara hukum. Perlindungan hak warga negara menjadi salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pigai menilai sasaran utama perampasan aset harus diarahkan kepada pelaku korupsi dan mafia. Kebijakan itu juga dapat menyasar pelaku kejahatan khusus sesuai ketentuan hukum.
Pigai menggarisbawahi masuknya tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang, dan penyelundupan sebagai beberapa kejahatan yang dapat menjadi sasaran. Menurutnya, instrumen tersebut harus mengejar hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak masyarakat.
“Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” tegas Pigai.
Pigai meminta ketentuan perampasan aset tidak diterapkan kepada masyarakat yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Pigai juga meminta pembentuk undang-undang memperhitungkan potensi penyalahgunaan kewenangan. Perhatian itu terutama diberikan terhadap masyarakat yang belum berstatus tersangka atau pihak yang terlibat dalam tindak pidana.
Menurutnya, perlindungan HAM harus menjadi pertimbangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ketentuan yang dibuat juga harus memiliki ukuran dan batas kewenangan yang jelas.
“Kewenangan perampasan aset harus dibatasi jelas agar tidak disalahgunakan terhadap masyarakat yang belum tentu terlibat tindak pidana. Setiap ketentuan harus terukur dan menyediakan perlindungan hukum bagi pemilik aset,” kata Pigai menegaskan.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dipercepat. DPR menargetkan aturan tersebut disahkan paling lambat Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan kepastian itu dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Habiburokhman menyebut Desember 2026 bukan sekadar target politik. Ia mengatakan jadwal tersebut telah disesuaikan dengan tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan di rapat paripurna.
“Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan,” tegas Habiburokhman.














