Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. (Foto: Dok. DPR RI)

Beranda / Hukum / Misbakhun Bantah Terlibat Pemesanan Pita Cukai Rokok

Misbakhun Bantah Terlibat Pemesanan Pita Cukai Rokok

PravadaNews — Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah pemberitaan dan siniar yang menyebut dirinya terkait dengan urusan pemesanan pita cukai rokok. Legislator Partai Golkar itu menegaskan dirinya tidak pernah melakukan hal yang disebut dalam pemberitaan tersebut.

“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” ujar Misbakhun melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2026).

Bantahan itu disampaikan sebagai respons terhadap siniar “Bocor Alus” dan pemberitaan Majalah Tempo. Keduanya disebut Misbakhun mengaitkan namanya dengan urusan pita cukai rokok.

Misbakhun mengatakan dirinya memiliki rekam jejak dalam memperjuangkan kepentingan petani tembakau. Hal itu disebutnya berkaitan dengan perannya sebagai anggota DPR dari Dapil Jawa Timur II.

“Saya selaku anggota DPR RI yang mewakili Dapil Jatim II, khususnya Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah penghasil tembakau, selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau,” kata Misbakhun.

Misbakhun juga menegaskan konsistensinya memperjuangkan kebijakan cukai yang dinilai berpihak kepada petani tembakau. Salah satunya dengan meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah.

Menurut Misbakhun, kebijakan tersebut penting karena berkaitan dengan kepentingan petani tembakau di daerah pemilihannya. Misbakhun menegaskan tidak akan mencederai amanah konstituen yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

Misbakhun turut menanggapi penyebutan nama Adi Harnowo dalam pemberitaan dan siniar tersebut. Misbakhun menyebut Adi merupakan tenaga ahli di DPR yang sudah lama tidak bekerja untuk dirinya.

Menurut Misbakhun, sejak anggota DPR periode saat ini dilantik pada Oktober 2024, nama Adi Harnowo tidak lagi tercantum sebagai tenaga ahli anggota Fraksi Golkar tersebut. “Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” ujar Misbakhun. 

Misbakhun kemudian menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam urusan pemesanan pita cukai rokok. Menurut Misbakhun, kewenangan tersebut berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

“Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya,” ucap Misbakhun.

Misbakhun mengaku telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto untuk meminta penjelasan terkait isu tersebut. Ia menyatakan Nirwala menyampaikan bahwa tidak ada namanya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok.

“Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” tutur Misbakhun. Misbakhun pun mempersilakan publik mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Penyebutan nama Misbakhun dalam pemberitaan itu turut mendapat perhatian dari tokoh masyarakat Kabupaten Probolinggo Wahid Nurahman. Wahid meminta publik tidak serta-merta menganggap narasi pemberitaan tersebut sebagai fakta sebelum dibuktikan secara objektif.

“Publik perlu melihat rekam jejak dan kontribusi beliau secara utuh. Jika ada tuduhan atau dugaan tertentu, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif, bukan hanya asumsi atau opini,” ujar Wahid.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *