PravadaNews – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri gerak cepat untuk mencari bukti soal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, kasus ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Didugaan kasus yang sedang dikejar oleh Kortastipidkor bersinggungan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf memandang, Kejaksaan dan Polri akan seperti kasus ‘Cicak Vs Buaya’.
“Moment cicak dan buaya dapat terulang lagi,” kata Hudi kepada PravadaNews, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Klaim TNI soal Pengamanan Rumah Jampidsus
Menuruntnya, Kejaksaan dan Polri harus saling membuktikan kebenarannya kepada publik.
Hudi memandang bahwa yang dilakukan Polri merupakan ‘balas dendam’ atas ditersangkakannya salah satu Perwira Tinggi mereka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Selanjutnya juga dapat dikatakan sebagai aksi balas dendam akibat ada Pati APH (Aparat Penegak Hukum) yang di tangkap,” jelas Hudi.
Prajurit TNI melakukan pengamanan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan. TNI menegaskan pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan institusi Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan pengamanan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” kata Muhammad Nas, Kamis (9/7/2026).
Muhammad Nas menegaskan pengamanan tersebut tidak memiliki kaitan dengan isu lain yang berkembang. Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan kepolisian merupakan proses yang berbeda.
“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang. Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujarnya.















