PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu memfokuskan pemeriksaan para saksi berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing dalam pengembangan kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan pendekatan tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyidikan setelah diterbitkannya Sprindik Umum. Menurut dia, setiap pihak yang dipanggil harus didalami keterangannya sesuai dengan kewenangan dan perannya dalam perkara.
“Ya, (KPK) harus memfokuskan peran orang-orang yang dimintakan keterangannya secara tegas berdasarkan peran dan tupoksinya,” kata Fickar saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Menurut Fickar, pendalaman berdasarkan tupoksi akan memudahkan penyidik memetakan rantai pengambilan keputusan serta mengetahui sejauh mana tanggung jawab masing-masing pejabat atau pihak yang diperiksa.
Dengan cara itu, penyidik tidak hanya mengumpulkan keterangan secara umum, tetapi juga menguji apakah tindakan yang dilakukan setiap pihak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Fickar menegaskan, hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara yang timbul.
“Lalu ditetapkan siapa-siapa saja yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyidikan yang berorientasi pada peran dan kewenangan masing-masing pejabat juga akan memperkuat konstruksi perkara.
Dengan demikian, penetapan tersangka tidak semata didasarkan pada jabatan seseorang, melainkan pada bukti mengenai keterlibatannya dalam rangkaian peristiwa pidana.
Menurut Fickar, pola pemeriksaan tersebut juga dapat membantu penyidik membedakan pihak yang hanya menjalankan tugas administratif dengan pihak yang memiliki peran menentukan dalam lahirnya keputusan yang diduga merugikan keuangan negara.
Pendekatan itu dinilai relevan dalam pengembangan perkara yang saat ini masih menggunakan Sprindik Umum. Sebab, penyidik masih terus mendalami berbagai keterangan untuk mengurai peran masing-masing pihak sebelum menetapkan tersangka baru.
Dengan memetakan tanggung jawab berdasarkan tupoksi, penyidik diharapkan mampu mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab secara sistemik dalam perkara dugaan korupsi importasi tersebut, sekaligus memperkuat pembuktian apabila perkara berlanjut ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein tidak membantah kemungkinan empat pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang namanya mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang ikut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Pernyataan itu disampaikan saat Taufik menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan empat pejabat Kemendag yang disebut dalam persidangan, yakni Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael, masuk dalam radar Sprindik Umum yang baru diterbitkan KPK.
“Memang berdasarkan dokumen atau barang bukti yang kami temukan juga ada beberapa pemberian-pemberian yang kemudian diketahui selain ke pejabat Bea Cukai,” kata Taufik dalam konferensi pers, Rabu (22/7).















