PravadaNews – Pengadaan mobil dinas baru ikut ditunda saat pemerintah memperketat belanja kementerian dan lembaga pada Oktober 2026 untuk menjaga penggunaan anggaran negara.
Penggunaan fasilitas pejabat turut menjadi perhatian pakar transportasi sekaligus Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, yang menyoroti pentingnya efisiensi anggaran publik.
Djoko, yang juga menjabat Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mencontohkan pengawasan penggunaan fasilitas pejabat di sejumlah negara Eropa.
“Penggunaan fasilitas negara diawasi ketat oleh publik dan media, sehingga penggunaan kendaraan dinas atau perjalanan mewah yang berlebihan dianggap sebagai pemborosan uang pajak,” kata Djoko dalam keterangan yang diterima, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, pengawasan tersebut berkaitan dengan budaya kesetaraan yang mendorong pejabat menggunakan transportasi umum atau sepeda untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Di Swedia, misalnya, anggota parlemen memperoleh kartu kereta tahunan untuk perjalanan dinas dengan mempertimbangkan biaya, waktu, lingkungan, dan keamanan.
Sementara itu, anggota parlemen Jerman mendapat fasilitas perjalanan kereta, sedangkan sejumlah pejabat Belanda terbiasa bersepeda menuju kantor.
Kebiasaan ini, jelasnya, didukung infrastruktur transportasi yang memadai sehingga pejabat dapat mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Selain efisiensi anggaran, Djoko menilai penggunaan angkutan umum memberi kesempatan bagi pejabat untuk memahami kondisi pelayanan yang digunakan masyarakat setiap hari.
“Menggunakan bus atau kereta memberi pejabat kesempatan untuk tetap membumi, merasakan langsung fasilitas publik yang mereka kelola, serta mendengarkan masukan warga,” ujar Pakar tersebut.
Karena itu, Djoko mengusulkan agar menteri dan pimpinan lembaga sesekali menggunakan transportasi umum ketika menghadiri rapat di Istana Negara tanpa membawa kendaraan dinas.
Lebih lanjut, Djoko menyarankan aparatur sipil negara (ASN) di kementerian dan lembaga pusat Jakarta bergiliran menggunakan angkutan umum seminggu sekali, seperti kebijakan yang telah diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Di tingkat pusat, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan telah mengatur pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%, kecuali kendaraan operasional dan kendaraan listrik.
Selanjutnya, Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tentang Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026 mewajibkan penghematan 30% dari sisa anggaran perjalanan dinas yang belum diajukan pembayarannya hingga 8 Oktober. Surat ini juga menunda pengadaan kendaraan bermotor baru yang belum dibeli atau dikontrak, dengan pengecualian tertentu.














