PravadaNews – Wacana kebijakan penguatan kendali negara terkait tata kelola ekspor sumber daya alam oleh pemerintah dipercaya akan menjadi babak baru terhadap kemajuan arah ekonomi Indonesia kedepan.
Meski begitu, kebijakan tersebut dinilai juga masih memunculkan perdebatan klasik antara dampak dominasi negara terhadap skema alur mekanisme pasar dari pihak swasta yang selama ini juga turut terlibat dalam zona ekonomi di Indonesia.
Skema pasar bebas pengelolaan SDA yang condong pada gagasan kapitalis dianggap tak lagi relevan menghadapi tantangan ekonomi global saat ini.
Berkaitan dengan hal itu, Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J. Rachbini, menilai pilihan kebijakan saat ini bukan lagi soal ideologi ekonomi politik antara negara atau pasar.
Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Didik itu menyebut poin terpenting pada pemanfaatan SDA yaitu bagaimana pemerintah merancang sistem tata kelola ekspor satu pintu yang efektif dan kredibel.
Menurut Didik, negara sebagai institusi rakyat perlu memperkuat kehadirannya dalam pengawasan pengelolaan sumber daya alam melalui kendali ekspor namun tanpa mematikan efisiensi sektor swasta yang selama ini juga turut menopang aktivitas perdagangan internasional Indonesia.
“Pilihan akhirnya bukan lagi soal ideologi atau ekonomi politik antara negara atau pasar, tetapi bagaimana negara mendesain implementasi tata kelola sistem ekspor satu pintu yang mampu memperkuat negara tanpa mematikan efisiensi sektor swasta,” ungkap Didik kepada PravadaNews, Jumat (29/5/2026).
Meski begitu, Didik mengingatkan bahwa tren risiko terbesar dari kebijakan ekspor satu pintu dapat muncul ketika negara terlalu jauh masuk sebagai pemegang peran menjadi pihak pelaku perdagangan langsung.
Untuk menghindari kesalahan desain, menurut Didik, pemerintah dinilai perlu melibatkan lembaga profesional independen yang memiliki rekam jejak internasional dalam verifikasi dan pengawasan perdagangan.
Didik mencontohkan peran Sucofindo dan SGS sebagai institusi yang dapat membantu memperkuat kapasitas negara dalam mengawasi ekspor sumber daya alam tanpa menciptakan distorsi baru di pasar.
Didik juga menekankan, kehadiran lembaga independen akan menjadi penting menjaga poin transparansi sekaligus memastikan kredibilitas Indonesia di mata pasar global, terutama di tengah meningkatnya perhatian internasional terhadap tata kelola komoditas dan rantai pasok.
“Agar tidak salah desain negara langsung menjadi pedagang, maka diperlukan lembaga profesional independen, seperti Sucofindo dan SGS dalam rangka membantu negara memperkuat kehadirannya mengawasi pengelolaan sumber daya alam lewat kendali ekspor,” terang Didik.
Di sisi lain, Didik menilai bahwa fase transisi untuk menuju sistem pengawasan ekspor yang lebih terpusat akan sangat ditentukan oleh bentuk desain tata kelola di lapangan.
Jika dijalankan dengan tepat, kata Didik, kebijakan tata kelola itu berpotensi menjadi reformasi tata niaga terbesar sejak era Reformasi 1998.
Sementara itu, Didik juga tetap memperingatkan bahwa kegagalan merancang sistem yang akuntabel justru dapat melahirkan bentuk baru birokrasi monopoli.
Didik menambahkan, kebijakan ekspor satu pintu harus dijalani dengan akuntabel dan transparan agar tidak berdampak cenderung akan membebani dunia usaha dan melemahkan daya saing ekonomi nasional.
“Jika salah desain, itu bisa berubah menjadi birokrasi monopoli baru yang justru melemahkan ekonomi nasional,” pungkas Didik.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Ekspor Sumber Daya Alam melalui peraturan pemerintah yang diteken Rabu 20 Mei 2026.
Melalui aturan itu, aturan ekspor komoditas tertentu seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan juga soal paduan besi wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Menurut Prabowo, kebijakan itu dimaksudkan untuk memperkuat kendali negara terhadap proses perdagangan komoditas strategis dan memastikan manfaat ekonomi lebih besar diterima di dalam negeri.
“Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin, menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Penerbitan peraturan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” kata Prabowo
Prabowo menjelaskan, kebijakan itu akan mulai dilaksanakan pada sejumlah komoditas utama yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi.
Adapun mekanisme penjualan ekspor komoditas iru nantinya wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
“Kita wajibkan, harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” tandas Prabowo.















