PravadaNews – Tim penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan salah satu saksi yang diperiksa merupakan pemasok ompreng. Saksi berinisial MA tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani.
Selain MA, penyidik memeriksa empat saksi dari mitra Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Mereka masing-masing berinisial RSA, S, U, dan HD yang berasal dari sejumlah wilayah.
RSA merupakan saksi dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur. Sementara S berasal dari Mitra SPPG Ciputat, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, dan HD dari Mitra SPPG Cibadak.
Penyidik juga memeriksa seorang karyawan swasta berinisial SDS. Dengan demikian, Kejagung memeriksa total enam saksi dalam perkembangan penyidikan tersebut.
Anang mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik juga menggunakan pemeriksaan tersebut untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Anang dalam keterangannya dikutip Selasa (25/8/2026).
Kejagung menegaskan proses penyidikan tetap berjalan dengan prinsip profesional dan independen. Penanganan perkara juga dilakukan secara akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Para tersangka berasal dari unsur pejabat BGN maupun pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Selain Dadan, terdapat mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Dua tersangka lainnya dari unsur pihak swasta yakni Asep Yusuf Soemantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono. Kejagung juga menetapkan Glory Harimas Sihombing serta LMI yang disebut sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Pemeriksaan terhadap supplier ompreng dan mitra SPPG menunjukkan penyidik masih memperluas pendalaman perkara. Penyidik juga memeriksa pihak swasta untuk melengkapi rangkaian pembuktian dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan Kejagung. Penanganan perkara terus dilakukan untuk melengkapi pemberkasan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik.















