PravadaNews – Pemerintah resmi mengetatkan aturan impor komoditas pertanian melalui penerbitan regulasi baru yang akan mulai berlaku pada 8 Mei 2026. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat perubahan arah, dari ketergantungan impor menuju penguatan produksi dalam negeri.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan aturan tersebut dituangkan dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan kebijakan sebelumnya, dengan tujuan menjaga keseimbangan pasar sekaligus melindungi produsen lokal.
“Permendag Nomor 11 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025, menambah beberapa ruang lingkup barang yang diatur impornya. Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Budi.
Regulasi ini memasukkan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor, mulai dari gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, hingga buah pir. Dengan kebijakan baru ini, importir diwajibkan memenuhi prosedur ketat sebelum melakukan impor.
“Secara umum, importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor,” kata Budi.
Pemerintah menegaskan penyusunan aturan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan melalui proses panjang, mulai dari analisis dampak regulasi hingga konsultasi publik.
“Setiap usulan penyesuaian kebijakan, termasuk usulan pembatasan impor berasal dari kementerian dan lembaga teknis serta para pemangku kepentingan. Selanjutnya, usulan tersebut dibahas melalui koordinasi lintas kementerian. Usulan dilengkapi dengan regulatory impact analisis (RIA), forum konsultasi publik, hingga proses harmonisasi dan pengundangan. Kemudian, proses sosialisasi peraturan ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi dari hulu ke hilir,” sebut Budi.
Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menambahkan pengaturan ini tidak hanya soal pembatasan, tetapi juga upaya mendorong minat petani kembali menanam komoditas yang mulai ditinggalkan akibat tekanan produk impor.
“Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume. Oleh karena itu, peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden,” ujar Gilang.
Gilang juga mengingatkan bahwa seluruh importir harus sudah mengantongi Persetujuan Impor beserta rekomendasi teknis sebelum aturan ini berlaku efektif.
“Kami terbuka terhadap masukan maupun pertanyaan dari para pelaku usaha yang dapat disampaikan melalui kanal yang telah disediakan sehingga implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal,” kata Gilang.















