PravadaNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah akan membebaskan sanksi administratif bagi pengendara yang keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 2 November hingga 31 Desember 2026. Pembebasan sanksi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang selama periode kebijakan berlangsung.
Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Keputusan tersebut ditetapkan pada 28 Oktober 2026.
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor dengan lebih ringan.
“Pemerintah memahami bahwa dalam menjalani aktivitas sehari-hari, masyarakat memiliki berbagai prioritas yang terkadang memengaruhi kemampuan maupun kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu,” ujar Lusiana dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Dengan adanya kebijakan ini, Lusiana berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa dibebani sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
Selain itu, pembebasan sanksi administratif diberikan secara jabatan atau otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
“Lebih dari sekadar keringanan administratif, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali menata kewajiban perpajakannya sekaligus memperkuat kesadaran bahwa pajak daerah merupakan kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Jakarta,” jelas Lusiana.
Adapun pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan dialihkan untuk pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
Tidak hanya itu, bahkan dimanfaatkan juga untuk transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga penyediaan berbagai fasilitas publik.
Oleh karena itu, Bapenda DKI Jakarta meminta masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB untuk memanfaatkan pembebasan sanksi administratif tersebut sebelum masa kebijakan berakhir pada 31 Desember 2026.
“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap semakin banyak masyarakat yang dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya, meningkatkan ketertiban administrasi, dan berpartisipasi dalam mendukung pembangunan kota,” ucap Lusiana.














