Ilustrasi Pemprov DKI tak akan toleransi aktivitas parkir ilegal. (Foto:

Beranda / Daerah / Pemprov DKI Tak akan Toleransi Aktivitas Parkir Ilegal

Pemprov DKI Tak akan Toleransi Aktivitas Parkir Ilegal

PravadaNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik parkir ilegal yang masih marak terjadi di sejumlah titik Ibu Kota.

Langkah penertiban dan pendalaman terhadap status lahan parkir kini tengah dilakukan melalui koordinasi lintas instansi guna memastikan seluruh aktivitas parkir berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi pajak kepada daerah.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo mengatakan, Pemprov DKI saat ini sedang melakukan pendalaman terkait status perizinan serta mekanisme pemungutan pajak dari sejumlah lahan parkir yang diduga bermasalah.

“Maka apa yang kami lakukan, kemarin kami langsung berkoordinasi di internal. Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman,” ujar Prastowo di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut Prastowo, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan sistem parkir di Jakarta agar lebih tertib, transparan, dan tidak merugikan pendapatan daerah.

Pemerintah daerah juga ingin memastikan seluruh pengelola parkir mematuhi aturan yang berlaku, termasuk terkait izin operasional dan kewajiban pembayaran pajak.

Prastowo menjelaskan, sejumlah instansi terkait telah diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan.

Selain Dinas Perhubungan, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga ikut melakukan penertiban terhadap aktivitas parkir yang tidak sesuai ketentuan.

Prastowo menegaskan, praktik parkir ilegal tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Karena itu, Pemprov DKI akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Pemprov DKI tidak akan mentoleransi aktivitas parkir ilegal,” tegasnya.

Maraknya parkir liar selama ini menjadi salah satu persoalan yang sering dikeluhkan masyarakat Jakarta.

Selain memicu kemacetan, keberadaan parkir ilegal juga kerap memanfaatkan trotoar maupun badan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan parkir guna menciptakan sistem transportasi perkotaan yang lebih tertata.

Penataan tersebut juga menjadi bagian dari langkah reformasi pelayanan publik dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor parkir.

Sejumlah pengamat transportasi menilai langkah tegas Pemprov DKI penting dilakukan mengingat praktik parkir ilegal selama ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak titik strategis di ibu kota. Pengawasan yang konsisten dinilai menjadi kunci agar penertiban tidak hanya bersifat sementara.

Selain itu, digitalisasi sistem parkir juga dianggap perlu diperluas guna meminimalkan praktik pungutan liar dan meningkatkan transparansi pembayaran pajak parkir.

Dengan sistem yang lebih modern dan terintegrasi, pengawasan terhadap aktivitas parkir dinilai akan menjadi lebih efektif.

Pemprov DKI berharap langkah pendalaman dan penertiban yang saat ini dilakukan dapat menciptakan efek jera bagi pelaku parkir ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi.

Ke depan, pemerintah daerah juga berkomitmen terus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan parkir di Jakarta agar tidak lagi menjadi sumber kemacetan maupun kebocoran pendapatan daerah.

Sebelumnya, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter memimpin langsung pengecekan di lokasi. Pengecekan itu berkerjasama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, hingga Polda Metro Jaya.

Area lokasi yang disegel di kawasan Blok M Square, tepatnya di Jalan Melawai 5, Jakarta Selatan. Lokasi itu dikelola oleh operator Best Parking.

“Kami melakukan fungsi pengawasan sebagai langkah konkret untuk memastikan agar parkir ilegal yang melanggar aturan untuk dilakukan penyegelan. Kami ingin melindungi hak-hak masyarakat dan keuangan pendapatan asli daerah dan juga melindungi untuk kerugian potensi pendapatan asli daerah,” kata Jupiter di kawasan Blok M Square, Senin (11/5).

Setelah memastikan operator parkir dinyatakan tak berizin, Pansus bersama Dishub langsung menyegel pintu plang parkir hingga mesin tiket parkir yang ada. Mereka juga menempelkan informasi penghentian sementara pungutan tarif parkir.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *