Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta. (Dok. Intan Afrida Rafni).

Beranda / Ekonomi / Pengali 0,5 Pesangon Dihapus di UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Pengali 0,5 Pesangon Dihapus di UU Perlindungan Ketenagakerjaan

PravadaNews – Aturan mengenai pesangon pekerja mengalami perubahan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR. Salah satu perubahan yang disebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli yakni penghapusan faktor pengali 0,5 dalam perhitungan pesangon.

Yassierli mengatakan, perubahan tersebut menjadi salah satu bagian dari hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan antara DPR dan Pemerintah.

“Kalau kemarin masih ada istilah pesangon pengalinya 0,5, itu sudah tidak ada lagi,” ujar Yassierli usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Yassierli, penghapusan pengali 0,5 tersebut membuat faktor pengali paling rendah dalam ketentuan pesangon menjadi satu kali. Namun, dalam penjelasannya, besaran pesangon tidak dapat disimpulkan secara sederhana hanya dengan menyebut bahwa pesangon otomatis naik.

Tetapi, besaran pesangon nantinya tetap akan mempertimbangkan alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) serta masa kerja pekerja. Pemerintah akan mengacu pada ketentuan baru yang telah disepakati dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Selain mengubah faktor pengali pesangon, pemerintah juga menyiapkan mekanisme baru berupa dana cadangan pesangon. Yassierli menjelaskan, skema tersebut dibuat untuk mengantisipasi persoalan yang selama ini terjadi, yakni ketika perusahaan harus membayarkan pesangon kepada pekerja.

Menurut Yassierli, selama ini masih ditemukan kondisi di mana perusahaan mengaku tidak memiliki dana saat harus membayar pesangon kepada pekerja. Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu ada mekanisme yang dapat memastikan kesiapan dana tersebut.

“Realitas sekarang kalau kita lihat, ternyata ketika perusahaan ingin membayar dana pesangon, alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya,” jelas Yassierli.

Lebih lanjut, adapun dana cadangan pesangon tersebut berbeda dengan skema BPJS yang selama ini dikenal pekerja. Tetapi pihaknya belum menjelaskan secara rinci mekanisme dan tata cara pelaksanaannya, karena akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Makanya di Undang-Undang ini sebagai payungnya, akan ada dana cadangan pesangon dan detailnya nanti kita akan atur di PP,” kata Yassierli.

Di sisi lain, Yassierli menegaskan perubahan aturan pesangon tersebut merupakan bagian dari pembahasan panjang antara Pemerintah dan DPR. Menurut Yassierli, pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru karena Panja telah bekerja lebih dari 1,5 bulan dengan melibatkan berbagai pihak.

Dia menyebut proses meaningful participation juga telah dilakukan sejak tahun sebelumnya melalui diskusi dengan kelompok buruh, serikat pekerja, hingga kalangan pengusaha. Pemerintah berharap UU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat sekaligus menjaga keberlangsungan industri.

Diketahui, DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam rapat tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan persetujuan peserta rapat. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi mendapat persetujuan DPR untuk menjadi undang-undang.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *