Dosen Hukum Perdangangan Internasional STIH IBLAM, Andri Sutrisno. Dok. Pribadi/PravadaNews

Beranda / Ekonomi / Penutupan Selat Hormuz dalam Perspektif Hukum Internasional

Penutupan Selat Hormuz dalam Perspektif Hukum Internasional

PravadaNews – Ketegangan geopolitik yang terjadi di kawasan Timur Tengah akan berdampak pada pendistribusian energi global.

“Memunculkan kekhawatiran terhadap stabilitas distribusi energi global,” kata Dosen Hukum Perdangangan Internasional STIH IBLAM, Andri Sutrisno kepada PravadaNews, Kamis (12/3/2026).

Andri mengatakan, penutupan Selat Hormuz, jalur laut strategis yang berada di antara Iran dan Oman membuat kekhawatiran banyak negara, termasuk Indonesia.

“Meskipun secara geografis relatif sempit, selat ini memiliki arti yang sangat besar bagi sistem perdagangan energi dunia,” kata Andri.

Andri menyebutkan, berbagai laporan lembaga energi internasional menunjukkan sekitar 20 persen pasokan minyak global lebih dari 20 juta barel per hari melewati Selat Hormuz.

“Selain minyak mentah, jalur ini juga menjadi rute penting bagi perdagangan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) dari kawasan Teluk menuju pasar internasional,” ujar Andri.

Andri menjelaskan, dengan posisi yang strategis tersebut, setiap gangguan terhadap Selat Hormuz hampir selalu menimbulkan kekhawatiran terhadap stabilitas pasar energi global.

Dalam perspektif hukum internasional, lanjut Andri, Selat Hormuz termasuk dalam kategori selat yang digunakan untuk pelayaran internasional sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Baca Juga: Pemerintah Pede Ekonomi Tumbuh

Berdasarkan Pasal 37 UNCLOS, rezim hukum mengenai transit passage berlaku bagi selat yang digunakan untuk navigasi internasional antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dengan bagian laut lainnya.

Selanjutnya, Pasal 38 ayat (1) UNCLOS menegaskan bahwa semua kapal dan pesawat udara memiliki hak untuk melakukan transit passage, yaitu hak untuk melintas secara terus-menerus dan cepat melalui selat internasional.

Selain itu, Pasal 44 UNCLOS secara tegas menyatakan bahwa negara-negara yang berbatasan dengan selat tidak boleh menghambat pelaksanaan hak lintas transit tersebut.

“Ketentuan ini menunjukkan bahwa jalur pelayaran internasional seperti Selat Hormuz pada dasarnya harus tetap terbuka bagi pelayaran internasional demi menjaga kelancaran perdagangan global yang sangat bergantung pada jalur transportasi laut,” kata Andri.

“Gagasan mengenai kebebasan navigasi di laut sebenarnya memiliki akar yang lebih tua dalam tradisi hukum internasional,” tambah Andri.

Baca Juga: Evaluasi Dampak Kenaikan BBM Non-Subsidi

Andri mengatakan, Hugo Grotius dalam karyanya Mare Liberum pada abad ke-17 menyatakan bahwa laut merupakan ruang bersama umat manusia yang tidak dapat dimonopoli oleh satu negara tertentu.

Dalam pandangan Grotius, kebebasan pelayaran merupakan prinsip universal yang memungkinkan negara-negara untuk memanfaatkan laut secara bersama demi kepentingan perdagangan dan interaksi antarbangsa.

“Oleh karena itu, penutupan sepihak terhadap jalur pelayaran strategis seperti Selat Hormuz tidak hanya menimbulkan persoalan hukum dalam kerangka UNCLOS, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan laut yang telah lama menjadi fondasi hukum internasional,” kata Andri.

Meskipun demikian, muncul pertanyaan penting dalam konteks hukum internasional, apakah negara yang berbatasan dengan Selat Hormuz secara hukum memiliki kewenangan untuk menutup jalur tersebut.

“Berdasarkan rezim hukum laut internasional yang diatur dalam UNCLOS 1982, Selat Hormuz termasuk kategori straits used for international navigation,” jelas Andri.

Andri mengatakan, dalam rezim ini berlaku prinsip transit passage yang memberikan hak bagi kapal-kapal dari semua negara untuk melintas secara terus-menerus dan cepat melalui selat internasional.

“Dengan demikian, secara normatif penutupan Selat Hormuz yang menghalangi pelayaran internasional berpotensi bertentangan dengan ketentuan UNCLOS karena dapat mengganggu kebebasan navigasi yang menjadi prinsip dasar hukum laut internasional,” pungkas Andri.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *