PravadaNews – Pemerintah melakukan pendataan ulang penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis melalui data kemiskinan unutk memperbaiki tata kelola nasional.
Kebijakan tersebut diarahkan agar program MBG menjangkau kelompok penerima sesuai basis sosial ekonomi yang terverifikasi.
Perbaikan tata kelola MBG ditempatkan dalam kerangka Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan. Basis data tersebut memuat kelompok miskin, miskin ekstrem, daerah tertinggal, dan prioritas penerima manfaat.
“Dalam pelaksanaan perbaikan manajemen MBG yang dikelola oleh BGN, saya mengingatkan untuk mengacu pada Inpres 4 Tahun 2025 tentang data tunggal sosial ekonomi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar di Kantor Kementerian Koordiantor Bidang Pangan, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: Pemerintah Koreksi Penerima Manfaat MBG
Menko PM menegaskan, data daerah tertinggal, kemiskinan ekstrem, dan kemiskinan harus menjadi dasar utama penentuan penerima manfaat.
Pelaksanaan MBG, kata Muhaimin, perlu merujuk pada Inpres 8 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem. Dalam kebijakan tersebut, kelompok miskin dan miskin ekstrem ditempatkan sebagai sasaran prioritas dalam program pemerintah.
Menko Muhaimin menilai, MBG tidak hanya berhenti sebagai layanan konsumsi harian bagi penerima manfaat. Program tersebut juga berkaitan dengan ekosistem pemberdayaan ekonomi bawah melalui belanja pangan yang melibatkan pelaku usaha lokal.
“Penerima manfaat diprioritaskan yang miskin dan miskin ekstrem, lalu diprioritaskan untuk ekosistem pemberdayaan kaum miskin,” kata Muhaimin dalam arahannya.
Dari sisi pelaksana teknis, arah kebijakan itu bertemu dengan agenda Badan Gizi Nasional dalam validasi penerima manfaat MBG. BGN memperkuat koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, sekolah, posyandu, kecamatan, desa, dan kelurahan untuk mencocokkan data sasaran.
Selain itu, pembukaan dasbor validasi agar masyarakat dan pemerintah daerah dapat memeriksa penerima yang belum terdata oleh BGN. Validasi data penerima manfaat menjadi prioritas agar pelaksanaan Program MBG semakin tepat sasaran bedasarkan data BGN.
Sebelumnya, Pemerintah menata ulang data penerima manfaat program MBG dari 82,9 juta penerima menjadi 63,1 juta orang.
Untuk memastikan jumlah penerima manfaat program MBG, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan akan melakukan pendataan ulang terhadap 63,1 juta orang penerima manfaat saat ini.
Hal itu diperlukan untuk penguatan tata kelola MBG. Sebab, program tersebut menggunakan anggaran yang tidak sedikit. Sehingga, perlu adanya validasi data agar distribusi program MBG tepat sasaran.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pendataan ulang diperlukan untuk memastikan angka penerima manfaat sesuai kondisi lapangan.
“(Sekarang) ada 63,1 juta penerima manfaat, ini yang dipastikan. Yang 63 juta ini betul apa tidak, itu juga akan diperlukan data pendataan,” ujar Zulhas di Kantor Kementerian Koordiantor Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).















