PravadaNews – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan perhatian serius terhadap masa depan ribuan tenaga pendidik non-ASN di berbagai daerah setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang memunculkan beragam respons di kalangan guru honorer.
Di tengah ketidakpastian status kerja yang masih membayangi para pendidik tersebut, Esti menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada kebijakan yang bersifat sementara, seperti perpanjangan masa kerja atau penyesuaian administratif semata.
Menurutnya, langkah yang paling mendesak saat ini adalah menghadirkan kepastian status hukum dan jaminan keberlanjutan profesi bagi para guru non-ASN yang selama bertahun-tahun telah mengabdi di dunia pendidikan, termasuk mereka yang tetap menjalankan tugas mengajar meski berada dalam keterbatasan kesejahteraan dan minim perlindungan kerja.
Ia menilai negara memiliki tanggung jawab moral sekaligus konstitusional untuk memastikan para tenaga pendidik memperoleh pengakuan yang layak atas pengabdian mereka, sehingga kebijakan pendidikan tidak hanya berfokus pada aspek birokrasi, tetapi juga menjawab persoalan kesejahteraan dan kepastian masa depan guru di lapangan.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Angkat Honorer Jadi ASN Bertahap
Pertama, dengan adanya Surat Edaran itu sebenarnya adalah justru ada kepastian hukum, sampai Desember, BOS masih bisa dipakai.
Nah sekarang pertanyaannya, justru habis itu seperti apa? Ya paling yang harus kita pertahankan, jika memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan, berdasarkan data-data, dan mereka memang sudah memberikan pengabdian kepada dunia pendidikan cukup lama, ya segera saja justru itu jangan kemudian masukkan ke honorer. Ya masukkan saja ke ASN. ASN itu bisa PNS, bisa PPPK,” tegas Esti dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat (15/5/2026).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti wacana skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dinilai masih belum memiliki kejelasan regulasi. Menurutnya, ketidakjelasan status tersebut justru dapat menambah beban baru bagi dunia pendidikan di daerah.
“Lalu yang PPPK Paruh Waktu itu juga nggak jelas, itu nggak jelas statusnya itu juga mesti kemudian didiskusikan bersama,” tambah Esti.
Lanjutnya, mengingat Indonesia masih menghadapi tantangan kekurangan tenaga pendidik di banyak wilayah dalam jumlah yang signifikan.
Esti mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk lebih proaktif menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) guna menjamin distribusi guru di daerah.
Maka bagaimana cara supaya kementerian pendidikan dasar menengah melakukan komunikasi dengan Menteri Aparatur Negara yang memastikan daerah-daerah tersebut akan kecukupan.
“Maka guru-guru honorer, guru-guru PPPK Paruh Waktu itu juga segera bisa diberikan kepastian. Termasuk kepastian bahwa mereka akan bisa masuk sebagai ASN yang sesuai aturan,” ungkap Esti.
Penataan tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK, dianggap sebagai solusi permanen untuk menjaga kualitas pendidikan nasional. Komisi X DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal proses transisi ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan para guru yang telah berdedikasi bertahun-tahun.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal angkat bicara mengenai nasib status guru honorer yang akan dihapuskan dan hanya bisa melakukan sistem belajar-mengajar hingga 31 Desember 2026.
Adapun keputusan pembatasan proses pengajaran guru honorer itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 tahun 2026.
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Cucun itu meminta pemerintah turun tangan langsung mengangkat guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap.
Cucun menekankan, indonesia kini menghadapi kondisi darurat guru akibat banyak tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun.
“Kalau pemerintah kuat secara anggaran, angkatlah guru honorer menjadi ASN secara bertahap, sehingga status para tenaga pendidik ini jelas,” kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Diketahui, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 (diteken 13 Maret 2026) mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026, memastikan mereka tetap bisa mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi. Kebijakan ini mewajibkan guru terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan melarang pengangkatan baru, memberikan kepastian kerja sambil mengupayakan penataan ASN.















