PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila memiliki informasi dan bukti awal yang valid terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dalam persoalan mangkraknya pembangunan Stadion Barombong yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, menyusul munculnya sorotan masyarakat terhadap kondisi proyek stadion yang dinilai belum menunjukkan penyelesaian meski telah berjalan dalam waktu cukup lama.
Menurut Budi, KPK membuka ruang bagi seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menyampaikan laporan resmi apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pembangunan tersebut.
Budi menegaskan, setiap laporan yang masuk tentu akan dipelajari dan ditelaah sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lembaga antirasuah itu.
“Jika masyarakat memiliki informasi dengan bukti awal yang valid adanya dugaan tindak pidana korupsi, silakan menyampaikan aduannya ke KPK,” tegas Budi dikutip Jumat (15/5/2026).
Pernyataan itu sekaligus menunjukkan KPK tidak menutup kemungkinan untuk menelaah berbagai proyek pembangunan yang menjadi sorotan publik apabila terdapat indikasi kerugian negara atau praktik korupsi di dalamnya.
Meski demikian, Budi menekankan, suatu persoalan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa adanya bukti dan proses kajian yang memadai.
seperti diketahui, mangkraknya pembangunan Stadion Barombong sendiri telah lama menjadi perhatian masyarakat.
Proyek yang diharapkan dapat menjadi fasilitas olahraga representatif itu dinilai belum memberikan manfaat optimal karena pembangunan yang belum rampung. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran, proses pengerjaan proyek, hingga kelanjutan penyelesaiannya.
Sejumlah kalangan menilai proyek-proyek pembangunan yang terbengkalai memang perlu mendapat pengawasan ketat agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara.
Transparansi dalam pengelolaan anggaran dinilai menjadi hal penting untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan aturan yang berlaku.
KPK pun kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Partisipasi publik dianggap menjadi salah satu elemen penting dalam membantu penegak hukum mengungkap dugaan penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara maupun proyek-proyek pembangunan daerah.
Selain itu, KPK mengingatkan laporan yang disampaikan masyarakat sebaiknya dilengkapi data, dokumen, maupun informasi awal yang dapat mendukung proses penelaahan lebih lanjut.
Dengan adanya bukti awal yang kuat, proses tindak lanjut dapat dilakukan secara lebih efektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap berbagai proyek pembangunan yang mangkrak di sejumlah daerah, pernyataan KPK tersebut diharapkan dapat mendorong transparansi sekaligus meningkatkan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
Pemerintah daerah maupun pihak terkait juga diharapkan mampu memberikan penjelasan terbuka mengenai progres pembangunan proyek agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sementara itu, salah satu Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI yang juga pemenang KWP Award 2026 Rudianto Lallo sebagai Legislator Muda Humanis dan Responsif tak kunjungan bersedia memberikan tanggapan. Padahal, Rudianto Lallo sempat memperjuangkan agar Stadion Barombong dapat berdiri di daerah asal dapilnya.















