Contoh pekerja layanan berbasis aplikasi, pengemudi transportasi online. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Perlindungan Pekerja Berlabel Mitra Masih Dipertanyakan

Perlindungan Pekerja Berlabel Mitra Masih Dipertanyakan

PravadaNews – Di balik kemudahan mencari penghasilan melalui aplikasi digital, pekerja platform menghadapi tantangan mengenai bagaimana perlindungan diberikan ketika hubungan kerja mereka disebut sebagai kemitraan.

Pengemudi transportasi online, kurir pengiriman, hingga pekerja layanan berbasis aplikasi kini menjadi bagian dari ekonomi digital. Namun, penggunaan istilah “mitra” membuat penentuan status dan perlindungan pekerja platform masih menjadi perhatian.

Senior Program Officer International Labour Organization (ILO), Luciana Julia, mengatakan pertumbuhan pekerjaan berbasis aplikasi juga perlu diikuti dengan kejelasan mengenai status pekerja agar perlindungan dapat diberikan sesuai kondisi hubungan kerja yang sebenarnya.

“Pemerintah harus memastikan klasifikasi status pekerja platform secara tepat, apakah mereka berada dalam hubungan kerja atau tidak,” ujar Luciana dalam diskusi bersama Barenbang Ketenagakerjaan, dikutip Senin (7/9/2026).

Luciana menjelaskan, penilaian status pekerja perlu melihat fakta di lapangan, termasuk bagaimana operasional pekerjaan dilakukan dan bagaimana mekanisme imbalan diberikan kepada pekerja platform.

“Penentuan klasifikasi ini harus didasarkan pada kondisi nyata di lapangan dan bagaimana cara pekerja memperoleh imbalan, bukan semata-mata berdasarkan label atau istilah kontraktual sepihak dari platform,” kata Luciana.

Persoalan status pekerja platform kemudian menjadi perhatian dalam Konvensi ILO Nomor 193 tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform yang disahkan sebagai standar internasional pertama terkait pekerja platform. Konvensi ini menekankan pentingnya perlindungan pekerja platform.

Di Indonesia, penentuan hubungan kerja mengacu pada unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah,” bunyi pasal 1 angka 15 regulasi tersebut.

Ketentuan itu menjadi landasan hukum mutlak untuk membedakan hubungan kerja formal dengan ikatan perdata lainnya. Dalam praktiknya, pekerja platform mengikatkan diri melalui perjanjian kemitraan, sehingga secara hukum kerap dianggap tidak memenuhi ketiga unsur kumulatif ini.

Ketiadaan unsur hubungan kerja formal tersebut membuat pekerja platform tidak masuk dalam ruang lingkup perlindungan hak normatif ketenagakerjaan, seperti standar upah minimum maupun pesangon.

Meski berada di luar hubungan kerja formal, pelindungan dasar bagi pekerja platform kini diakomodasi melalui sistem jaminan sosial. Pekerja mandiri berbasis kemitraan diklasifikasikan sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), sehingga tetap diwajibkan mengakses skema jaminan sosial ketenagakerjaan secara mandiri.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *