Pravadanews – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal memperkirakan kenaikan upah minimum pada 2027 berada di kisaran 7,5 persen hingga 8,5 persen.
Perkiraan tersebut didasarkan pada formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alfa. KSPI dan Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan indeks tertentu sebesar 0,9.
“Kami mengusulkan indeks tertentu sebesar 0,9 agar pelindungannya jelas dan tidak terus diperdebatkan setiap tahun,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Rabu (9/9/2026).
Dalam perhitungannya, Said Iqbal menggunakan asumsi inflasi tahunan sekitar 3 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi diperkirakan berada di kisaran 5,2 persen hingga 5,3 persen.
Dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, maka Said Iqbal memperkirakan kenaikan upah minimum pada 2027 dapat mencapai kisaran 7,5 persen hingga 8,5 persen.
“Tetapi tentu keputusan akhirnya harus menggunakan data resmi BPS,” kata dia.
Selain itu, Said Iqbal juga meminta agar kenaikan upah minimum dapat diatur secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Hal tersebut diperlukan agar formula pengupahan tidak menjadi perdebatan setiap tahun.
Selain formula kenaikan upah minimum, KSP-PB mengapresiasi pengaturan upah minimum sektoral dalam draf RUU tersebut yang nilainya sekurang-kurangnya 5 persen di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP).
Namun, Said Iqbal meminta ketentuan tersebut dirumuskan secara tegas agar gubernur tidak dapat menghapus rekomendasi upah minimum sektoral yang telah disampaikan pemerintah kabupaten atau kota.
“Kalau undang-undang menetapkan upah minimum sektoral sekurang-kurangnya lima persen di atas UMK atau UMP, gubernur tidak boleh dengan mudah mencoret atau menghapusnya. Kepastian ini harus tertulis secara tegas,” ucap Said.















