Ilustrasi Awak Kapal Perikanan (foto dok:@Pinterest)

Beranda / Ekonomi / Perpres Baru Lindungi Awak Kapal Perikanan

Perpres Baru Lindungi Awak Kapal Perikanan

PravadaNews – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia sebagai bentuk ratifikasi International Labour Organization (ILO) Konvensi 188.

Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan tangkap yang selama ini dikenal memiliki risiko kerja tinggi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, penerbitan regulasi ini merupakan hasil kerja cepat pemerintah sejak komitmen ratifikasi diumumkan pada peringatan Hari Buruh tahun sebelumnya.

“KKP bergerak cepat sejak peringatan May Day tahun lalu ketika Presiden mengumumkan akan meratifikasi. Sejumlah aksi strategis kami lakukan bersama berbagai pihak, dan alhamdulillah berhasil direalisasikan,” ujar Trenggono, Jumat (1/5/2026).

Menurut Trenggono, ratifikasi Konvensi ILO 188 ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan.

Dengan regulasi ini, negara hadir untuk memastikan para awak kapal perikanan mendapatkan perlindungan yang layak sesuai standar internasional.

Trenggono menjelaskan, sebelumnya pemerintah juga telah mengadopsi standar internasional STCW-F 1995 beserta amandemennya. Standar tersebut menjadi landasan penting dalam meningkatkan kompetensi serta menjamin keselamatan kerja para awak kapal perikanan.

“Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan di sektor kelautan dan perikanan,” jelas Trenggono.

Sejalan dengan penerbitan Perpres tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah mengeluarkan regulasi turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026.

Aturan ini secara khusus mengatur tata kelola pengawakan kapal perikanan dengan mengadopsi prinsip-prinsip dalam Konvensi ILO 188.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor perikanan, tetapi juga memastikan perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak pekerja.

“Lewat Permen KP Nomor 4 Tahun 2026, negara hadir bukan hanya mencetak pelaut yang tangguh, tapi memastikan setiap hak dan kewajiban mereka terlindungi, setiap keringat dihargai, serta kesejahteraan awak kapal perikanan meningkat,” tegas Trenggono.

Penerbitan regulasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi awak kapal perikanan, mulai dari kondisi kerja yang tidak layak, minimnya perlindungan sosial, hingga potensi eksploitasi tenaga kerja di laut.

Selain itu, langkah ini juga dinilai penting untuk meningkatkan daya saing industri perikanan Indonesia di kancah global. Dengan penerapan standar internasional, produk perikanan Indonesia diharapkan semakin dipercaya oleh pasar internasional yang kini semakin memperhatikan aspek keberlanjutan dan perlindungan tenaga kerja.

Pemerintah pun menegaskan, implementasi regulasi ini akan terus diawasi dan dievaluasi secara berkala. Kolaborasi lintas kementerian, pelaku usaha, serta organisasi pekerja menjadi kunci dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Dengan hadirnya Perpres Nomor 25 Tahun 2026, pemerintah ingin menegaskan perlindungan terhadap awak kapal perikanan bukan sekadar wacana, melainkan komitmen nyata yang terus diwujudkan melalui kebijakan konkret dan terukur.

Sementara itu, Kementerian KKP membuka rekrutmen besar-besaran sekitar 20 ribu awak kapal perikanan (AKP) mulai Mei 2026. Langkah ini dilakukan untuk mendukung program modernisasi 1.582 unit kapal sekaligus memperkuat sektor perikanan nasional.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menegaskan, kebutuhan tenaga kerja dalam program ini cukup besar dan berdampak luas terhadap penciptaan lapangan kerja.

“Program ini membutuhkan lebih kurang 20 ribu awak kapal perikanan untuk mengoperasionalkan kapal dan berdampak langsung pelibatan lebih dari 500 ribu tenaga kerja dalam ekosistemnya ini,” ujar Latif.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *