Suasana aksi unjuk rasa Mahasiswa se-jabodetabek yang dijaga oleh TNI pada Jumat (22/6/2026). (Foto: Gibran/PravadaNews)

Beranda / Nasional / Perpres Teroris Libatkan TNI Berpotensi Ancam Demokrasi

Perpres Teroris Libatkan TNI Berpotensi Ancam Demokrasi

PravadaNews – Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk masuk ke dalam ruang sipil di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dianggap dapat mengancam kehidupan ruang ekosistem demokrasi di indonesia.

Adapun salah satu kebijakan yang cukup disoroti belakangan ini yaitu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme yang Mengarah pada Terorisme.

Sejumlah pihak menilai, kebijakan itu telah menempatkan kewenangan besar posisi TNI bisa masuk ke dalam sejumlah ruang yang berkaitan dengan ranah sipil.

Selain iri, pelibatan TNI juga berpotensi tumpang tindih kewenangan lantaran akan melemahnya akuntabilitas sipil dalam implementasi Perpres Nomor 8 Tahun 2026.

Menyikapi hal itu, Pengamat terorisme Universitas Malikussaleh Al Chaidar menilai pelibatan TNI di dalam sejumlah aspek pemerintahan di Perpres Nomor 8 Tahun 2026 berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola negara kehidupan demokrasi.

Perpres terkait penanggulangan terorisme menunjukkan perluasan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibandingkan regulasi sebelumnya.

Dalam Perpres No. 7 Tahun 2021, keterlibatan TNI tercantum secara terbatas, terutama pada aspek kesiapsiagaan nasional dan penyusunan kerangka regulasi.

Namun, Perpres No. 8 Tahun 2026 juga turut memperluas ruang lingkup tersebut secara signifikan.

Selain tetap terlibat dalam kesiapsiagaan, TNI kini mendapat peran dalam penguatan ketahanan komunitas, komunikasi strategis, program deradikalisasi, serta agenda yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Berdasarkan rincian dokumen, TNI juga tercantum sebagai pelaksana atau pihak yang terlibat di dalam lebih dari 15 program dan juga kegiatan yang menjadi bagian dari strategi aksi nasional penanggulangan terorisme.

Al Chaidar, mengatakan bahwa keterlibatan TNI dalam sejumlah aspek yang diatur dalam regulasi tersebut dapat memicu tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.

Menurut Chaidar kondisi itu tidak hanya berpotensi menciptakan kebingungan dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga membuka ruang rivalitas institusional.

“Jadi Ini bisa berbahaya bagi demokrasi, karena institusi militer tidak memiliki tradisi kuat dalam mekanisme akuntabilitas sipil,” ungkap Al Chaidar kepada PravadaNews, Selasa (23/6/2026).

Di sisi lain, Al Chaidar menilai aspek yang paling mengundang kekhawatiran adalah penempatan peran TNI dalam isu hak asasi manusia (HAM) dan tata kelola pemerintahan.

Menurut Al Chaidar, kedua bidang tersebut secara tradisional berada dalam ranah sipil dan memerlukan mekanisme pengawasan yang ketat.

Al Chaidar menyebut Perpres Nomor 8 Tahun 2026 justru memperluas ruang keterlibatan militer ke sektor-sektor yang selama ini menjadi domain institusi sipil.

Al Chaidar memperingatkan bahwa langkah tersebut dapat membawa konsekuensi terhadap kualitas demokrasi apabila tidak disertai batasan yang jelas dan sistem akuntabilitas yang kuat.

“Ironisnya, Perpres Nomor 8 Tahun 2026 justru menempatkan TNI dalam aspek HAM dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Menurut Al Chaidar risiko paling utama terletak pada karakter kelembagaan militer yang berbeda dengan institusi sipil.

Dalam sistem demokrasi, tambah Al Chaidar, pengelolaan isu HAM dan pemerintahan mensyaratkan transparansi serta pengawasan publik yang kuat.

“Pelibatan TNI dalam lima aspek bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan, bahkan rivalitas antar lembaga,” tutup Al Chaidar.

Sebagai informasi, pemerintah mengklaim Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 sebagai bagian upaya memperkuat koordinasi lintas lembaga dan masyarakat untuk mencegah penyebaran ekstremisme yang dapat mengarah pada tindakan terorisme.

Namun, bagi sejumlah pihak efektivitas implementasinya juga ditengarai masih menjadi narasi perdebatan di kalangan pegiat deradikalisasi dan masyarakat sipil.

Kepala BNPT, Eddy Hartono, mengatakan penerbitan Perpres 8/2026 menjadi penanda komitmen pemerintah untuk memutus mata rantai terorisme melalui pendekatan pencegahan.

Menurutnya, strategi itu bertumpu pada tiga pilar utama yakni soal terkait kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan juga deradikalisasi.

“Itulah mengapa kami menyusun rencana aksi nasional ini sebagai instrumen pencegahan,” kata Eddy pada Senin (4/5).

Eddy juga menegaskan bahwa pelaksanaan program-program di dalam perpres tersebut tidak akan bertumpu sepenuhnya pada pendekatan birokratis dari atas ke bawah.

Sebaliknya, pemerintah berupaya melibatkan masyarakat secara aktif melalui pendekatan akar rumput, dengan keyakinan bahwa pencegahan terorisme hanya dapat berjalan efektif jika menjadi tanggung jawab bersama.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *