PravadaNews – Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras dalam upaya bersama memerangi tindak pidana korupsi,” ujar Mensesneg di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Pusara Korupsi dari Dapur MBG ke Meja Imigrasi
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto, kata Mensesneg, telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imipas. Meski begitu, pemerintah memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak boleh mengganggu sama sekali pelayanan-pelayanan kepada masyarakat yang itu ada di bawah naungan Kementerian Imipas,” ujar Mensesneg.
Mensesneg menegaskan kembali bahwa Presiden Prabowo berkomitmen untuk memberantas korupsi. Presiden Prabowo, kata Mensesneg, selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran kabinet untuk menjaga integritas dan memperkuat tata kelola kelembagaan.
“Dan di dalam berbagai kesempatan beliau berulang kali menyampaikan bahwa salah satu yang harus kita pastikan semuanya adalah kita harus perang melawan korupsi,” tegas Mensesneg Prasetyo Hadi.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Nama-nama yang terseret dalam kasus korupsi itu yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Silmy ditetapkan tersangka oleh KPK usai menjalani pemeriksaan sejak Rabu sore terkait dugaan kasus pemerasan dan juga gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka bersama dengan 7 orang pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya.
“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo.
Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah dan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.















