PravadaNews – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang menempatkan mutu pangan aman sebagai modal ekspor Indonesia.
Standar itu menjadi semakin penting ketika perdagangan global memperketat syarat keamanan pangan dan hambatan teknis produk.
Moga mengatakan produk pangan Indonesia perlu memenuhi standar sejak pengawasan domestik agar tidak tertahan di pasar tujuan ekspor. Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemendag dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) diarahkan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus daya saing produk pangan nasional.
“PKS ini merupakan komitmen pemerintah dalam memperkuat keamanan pangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia di pasar global,” kata Moga saat ditemui di Kantor Bapanas, Jakarta, dikutip Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Kemendag Kabulkan Keinginan Bulog
Kemendag mencatat notifikasi Sanitary and Phytosanitary dalam perdagangan internasional meningkat dari 2.147 notifikasi pada 2024 menjadi 2.496 notifikasi pada 2025. Hampir setengah dari notifikasi tersebut, atau sekitar 47,4 persen, berkaitan langsung dengan aspek keamanan pangan.
“Kami optimistis kerja sama ini menjadi kunci untuk memastikan produk pangan domestik meningkatkan daya saing ekspor pangan nasional,” ungkap Moga.
Diketahui, subsektor pertanian pangan segar mencatat nilai ekspor USD 5,91 miliar pada 2025. Nilai tersebut berkontribusi sekitar 2,09 persen terhadap total ekspor Indonesia sehingga mutu pangan menjadi bagian dari agenda perdagangan.
Penguatan ekspor pangan itu kemudian ditopang Bapanas melalui sistem keamanan pangan segar dari pusat hingga daerah.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan (PKKP) Bapanas, Andriko Noto Susanto menjelaskan, keamanan pangan perlu menjadi fondasi rantai pasok yang lebih terpadu.
“Keamanan pangan merupakan fondasi yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan sistem pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan. Tidak hanya ketersediaan pangannya saja yang cukup, tetapi jaminan keamanannya juga harus baik,” jelas Andriko.
Bapanas melaporkan Indeks Keamanan Pangan Segar pada 2025 mencapai 61,1 atau melampaui target nasional sebesar 60. Hasil pengawasan juga menunjukkan sekitar 90 persen pangan segar yang beredar telah memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Meski demikian, pengawasan tetap menjadi pekerjaan berkelanjutan karena sebagian pangan segar masih perlu dipastikan memenuhi standar. Dengan pertukaran data, penguatan laboratorium, dan pengawasan pasar, mutu pangan aman diharapkan menjadi modal ekspor Indonesia.















