PravadaNews — Barang bukti dan tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto (DR), dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026). Pelimpahan dilakukan bersama barang bukti yang telah disita penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan proses pelimpahan mencakup tersangka dan barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya berupa uang dan emas hasil penyitaan.
“DR akan dilimpahkan Jumat (hari ini) bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,” kata Victor kepada wartawan, dikutip Jumat (17/7).
Don Ritto merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang. Penanganan perkara tersebut kini telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Barang bukti yang akan diserahkan ke Kejaksaan antara lain uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), hingga dolar Singapura (SGD). Termasuk, emas batangan 74 kilogram yang ditemukan saat menggeledah rumah di area Sentul, Bogor.
Polri melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara itu, yakni korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Selain Don Ritto, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penetapan itu dilakukan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Perkara yang saat ini berada di bawah penyidikan Kejaksaan Agung akan disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diawasi Komisi III DPR RI melalui panitia kerja.
Sebelumnya, penyidik Polri melakukan penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, dan telepon genggam.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Nilai keseluruhan uang yang disita di lokasi itu diperkirakan mendekati Rp60 miliar.
Uang tersebut terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Seluruhnya diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Selain Kafe de’Clan Signature, penyidik turut menggeledah Point Money Changer. Dari lokasi itu, polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing.
“Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar,” ujar Totok.















