PravadaNews – Komisi V DPR RI mendorong agar ojek online (ojol) roda dua sebagai moda transportasi publik. Langkah tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap layanan transportasi online.
Selain itu, penyusunan payung hukum permanen menyusul kebijakan pembatasan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen, didorong untuk segera hadir.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda mengatakan, tuntutan agar ojol menjadi transportasi publik sudah lama bergulir. Di sisi lain, aturan pembatasan komisi sebesar 8% juga sedang dibahas.
“Padahal tuntutan itu sudah muncul hampir 15 tahun. Karena itu beberapa substansi terkait dimensi transportasi publik akan kami atur dalam revisi undang-undang,” kata Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip Jumat (3/7/2026).
Baca Juga: DKPP Nyatakan Aduan terhadap M Tio Aliansyah Gugur
Pengakuan tersebut menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem transportasi online yang lebih tertata sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pengemudi, aplikator, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Sedangkan terkait hubungan ketenagakerjaan tentu bukan ranah kami. Itu tidak akan menjadi bagian dari substansi yang kami masukkan dalam revisi undang-undang ini,” tegas Huda
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyampaikan sejumlah poin kebijakan baru yang menyasar perlindungan pekerja, khususnya pengemudi transportasi daring.
Salah satu kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Aturan ini menegaskan kewajiban pemberian jaminan kecelakaan kerja bagi para pengemudi, yang selama ini dinilai menghadapi risiko sangat tinggi di lapangan.
Dalam pidato politiknya, Prabowo turut menyoroti mengenai skema pembagian pendapatan antara operator perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online.
Prabowo menyatakan pemerintah mendorong perubahan komposisi pemotongan tarif pendapatan per order atau pemesanan dari yang sebelumnya sekitar 20 persen ke perusahaan menjadi 8 persen.
Prabowo menyinggung perilaku perusahaan yang dianggap terlalu besar memotong tarif pendapatan pengemudi. Prabowo pun menilai skema pemotongan itu tidak adil dan perlu direvisi ulang dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Ojol kerja keras, mempertaruhkan nyawanya setiap hari, tapi operator minta disetor 20 persen. Setuju tidak?” kata Prabowo di hadapan massa buruh.
Seruan itupun dijawab dengan penolakan oleh peserta yang hadir. Prabowo kemudian mengajukan opsi lain, mulai dari 15 persen hingga 10 persen, yang juga turut ditolak oleh massa yang hadir.
Prabowo pun kembali melontarkan pertanyaan kepada ribuan massa aksi, khususnya para pengemudi trasnportasi online.
“Operator atau perusahan minta disetor 20 persen, gmana ojol setujukah 20 persen?” tanya Prabowo.
“Tidak setuju,” sorak massa aksi.
“Bagaimana kalau 15 persen?” ucap Prabowo.
“Tidak setuju,”
Dalam kesempatan itu, Prabowo sempat berkelakar bahwa dirinya tidak setuju dengan aspirasi yang disampaikan oleh pengemudi ojek online dengan potongan sebesar 10 persen.
Prabowo menegaskan, pihaknya justru malah meminta potongan operator ke pengemudi ojek online harus dibawah 10 persen yakni sebesar 8 persen. Sontak ucapan Prabowo itu pun disambut hangat para pengemudi ojek online.
“Kalian minta 10 persen? Iyaa, saya katakan disini, saya tidak setuju 10 persen, karena harus dibawah 10 persen,” tegas Prabowo.
“Tidak adil kalau yang berkeringat adalah pengemudi, tapi yang menikmati keuntungan besar adalah perusahaan,” ujar Prabowo.















