PravadaNews – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie menyatakan Presiden tetap memegang kewenangan utama dalam pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk konfirmasi, bukan uji kelayakan.
“Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” kata Jimly dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Rabu (6/5/2026).
Baca juga : Polri Soroti May Day Damai di Monas
Adapun keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan berbagai opsi yang berkembang dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Jimly mengungkapkan terdapat perbedaan pandangan di antara anggota komisi mengenai perlu tidaknya keterlibatan DPR dalam proses tersebut.
Sebagian anggota mengusulkan agar pengangkatan Kapolri tidak lagi memerlukan persetujuan parlemen. Namun, opsi tersebut tidak diambil.
“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja,” ujar Jimly.
Jimly menekankan bahwa peran DPR dalam mekanisme ini bukan melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), melainkan hak konfirmasi atau right to confirm. Dalam skema tersebut, Presiden hanya mengajukan satu nama calon Kapolri kepada DPR.
“Presiden hanya mengajukan satu nama, DPR boleh setuju, boleh tidak. Itu namanya right to confirm dari parlemen,” kata Jimly.
Kendati demikian, Jimly mengakui bahwa dalam praktik selama ini, calon yang diajukan Presiden hampir selalu mendapatkan persetujuan dari DPR.
Menurut Jimly, keputusan mempertahankan mekanisme tersebut didasarkan pada pertimbangan konstitusional serta dinamika kelembagaan yang berkembang.















