PravadaNews – Di balik ribuan transaksi ekspor batu bara, sawit, dan ferro, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menemukan selisih nilai yang berpotensi menambah devisa hingga US$5 miliar.
Temuan tersebut muncul setelah DSI mulai mengawasi transaksi tiga komoditas strategis sejak 1 Juni 2026. Dalam dua bulan lebih, nilai devisa ekspor yang masuk pemantauan mencapai US$14 miliar dari lebih 6.000 transaksi.
Meski demikian, US$5 miliar ini masih berupa potensi dari perbedaan dan penyesuaian harga. Nilainya belum seluruhnya dapat disebut sebagai tambahan devisa yang telah diterima negara.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, perbedaan harga menjadi salah satu temuan penting selama pengawasan awal DSI berlangsung.
“DSI telah menemukan potensi tambahan 5 miliar dolar hanya dari perbedaan dan penyesuaian harga,” kata Prabowo dalam pidatonya di Sidang tahunan MPR, DPR, dan DPD RI, dipantau redaksi melalui youtube DPR RI, Jumat (14/8/2026).
Kepala Negara itu menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan mencocokkan muatan yang dikirim, volume dalam dokumen, hingga pencatatan ketika barang tiba di negara tujuan.
“Kita tidak ingin laporan yang satu berbeda dengan laporan di negara tujuan,” tegas Prabowo.
Seiring bertambahnya transaksi, pemerintah juga menyiapkan perluasan jangkauan pengawasan agar tidak berhenti pada tiga komoditas awal. DSI selanjutnya ditargetkan memantau kegiatan ekspor melalui 50 pelabuhan yang tersebar di 25 provinsi.
Langkah tersebut diarahkan untuk menekan under-invoicing atau pencatatan nilai ekspor lebih rendah dibandingkan transaksi sebenarnya. Meski pengawasan diperketat, kontrak eksportir yang telah berjalan tetap dapat dilanjutkan sepanjang tidak ditemukan praktik ini.
Kebijakan ekspor itu turut mendapat perhatian Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ahmad Muzani.
“Kita juga menyaksikan bagaimana pemerintah mengambil kebijakan tentang tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang itu jelas memperkuat posisi tawar negara dalam perdagangan global,” ujar Muzani dalam kesempatan yang sama.
Ketua MPR RI kemudian mengaitkan kebijakan tersebut dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengenai pemanfaatan kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat.
Dalam kerangka tersebut, pengawasan ekspor menjadi bagian dari upaya menjaga nilai ekonomi sumber daya agar manfaatnya tidak berhenti ketika komoditas meninggalkan Indonesia.
Di sisi lain, Muzani mengingatkan peningkatan nilai perdagangan perlu berjalan beriringan dengan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.
“Pengelolaan sumber daya alam kita harus berlandaskan pada keadilan, keberlanjutan, dan kelestarian ekologi,” tutur pria yang lahir di Tegal ini.
Baginya, posisi tawar dalam perdagangan juga berkaitan dengan kemampuan negara menentukan arah pengelolaan kekayaannya berdasarkan kepentingan nasional.
Karena itu, transparansi pencatatan menjadi salah satu unsur penting ketika Indonesia memperkuat kendali atas nilai komoditas yang diperdagangkan.















