PravadaNews – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi babak penting dalam polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
MK menyatakan permohonan para pemohon dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sesuai. Putusan itu diucapkan dalam sidang pada Selasa (6/10/2026) dan memiliki kekuatan hukum mengikat sejak dibacakan.
Namun, pengamat politik dari Citra Institute Efriza menilai, putusan tersebut perlu dibaca secara utuh. Menurut Efriza, putusan MK memang mengakhiri jalur sengketa melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), tetapi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pernyataan seluruh persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran telah terbukti selesai.
“Putusan MK harus dibaca secara utuh dan proporsional, sebab putusan MK tidak sekadar bernuansa hukum, juga adanya nuansa politik meski nuansa politik adalah fakta hukum di persidangan yang tidak diragukan kebenarannya,” ujar Efriza, Rabu (7/10).
Efriza menjelaskan, MK tidak menerima permohonan karena persoalan kedudukan hukum para pemohon sebagai peserta Pilpres 2024.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembuktian bahwa dokumen pendidikan Gibran telah dinyatakan sepenuhnya memenuhi seluruh persoalan yang dipersoalkan para pemohon.
Hal itu sejalan dengan pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas atau sederajat.
MK juga menyebut certificate of attendance, academic record, dan dokumen penjelasan nilai yang diajukan bukan merupakan bukti kelulusan, melainkan dokumen yang menunjukkan kehadiran atau proses pendidikan.
Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
MK juga menilai perkara tersebut tidak lagi tepat digunakan untuk menyelesaikan persoalan sengketa hasil Pilpres karena tahapan Pilpres 2024 telah berakhir setelah pasangan terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024.
Menurut Efriza, putusan tersebut sekaligus memberikan catatan terhadap proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pemilu 2024.
Efriza menilai, pengalaman tersebut semestinya menjadi momentum untuk memperkuat proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik dari sisi administrasi maupun faktual.
“Oleh sebab itu, putusan MK sebaiknya menjadi pintu masuk menguatkan proses verifikasi pencalonan agar lebih ketat dilakukan oleh KPU, baik administrasi dan faktual,” kata Efriza.
Dalam pandangan Efriza, putusan tersebut bukanlah keputusan yang menyatakan MK membenarkan dokumen pendidikan Gibran.
MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan konteks sengketa yang diajukan sudah berada di luar tahapan PHPU yang dapat diputuskan MK.
Efriza kemudian mengaitkan putusan terbaru itu dengan perjalanan hubungan Gibran dan MK.
Efriza menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden yang kemudian membuka pengecualian bagi calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.
Menurut Efriza, dinamika tersebut membuat posisi Gibran terhadap MK mengalami perubahan dalam perjalanan politiknya. Ia menggunakan istilah “from zero to zero” untuk menggambarkan hubungan personal Gibran dengan MK setelah putusan terbaru.
“Pasca dua tahun menjabat sebagai wakil presiden, hal mana MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan dalam fakta persidangan tidak adanya ijazah Gibran,” ujarnya.
Efriza menilai dampak politik dari putusan tersebut tidak berhenti pada persoalan hukum.
Efriza berpendapat putusan itu dapat memunculkan stigma politik terhadap Gibran terkait proses pencalonannya pada Pilpres 2024.
Namun, pandangan tersebut merupakan analisis politik Efriza, bukan putusan atau kesimpulan MK.
Dalam putusannya, MK hanya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan tidak menjatuhkan pembatalan ataupun diskualifikasi terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden.
Karena itu, menurut Efriza, polemik hukum melalui jalur PHPU memang telah berakhir, tetapi konsekuensi politik dari putusan tersebut masih dapat menjadi perdebatan.
Efriza bahkan menilai isu tersebut berpotensi menjadi beban politik bagi Gibran dalam perjalanan menuju Pemilu 2029.
“Putusan MK ini sekaligus menunjukkan Gibran akhirnya membawa noda dan/atau stigma terhadap dirinya yang berperilaku tidak etis dalam mengikuti proses pencalonan di Pilpres 2024,” kata Efriza.















