Ilustrasi komoditi bawang putih. (Foto: Dok. Pixabay)

Beranda / Ekonomi / Realisasi PI Bawang Putih Baru 57,67%

Realisasi PI Bawang Putih Baru 57,67%

PravadaNews – Realisasi pemasukan bawang putih impor yang belum mencapai target penuh membuat Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempercepat pengawasan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.

Kemendag mencatat alokasi Persetujuan Impor (PI) bawang putih per Minggu (6/9/2026), mencapai 601.065 ton, sementara realisasi pemasukan baru mencapai 346.643 ton atau sekitar 57,67%.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Bambang Wisnubroto, mengatakan seluruh PI bawang putih telah diterbitkan dan pemerintah terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pemasukan komoditas tersebut.

“Dari total alokasi 601.065 ton, PI sudah diterbitkan semua dengan realisasi saat ini kurang lebih mencapai 346.643 ton atau sekitar 57,67%,” ujar Bambang dalam rapat pengendalian inflasi, dikutip Kamis (10/9). 

Kemendag secara berkala mengundang importir pemegang PI untuk memperoleh pembaruan terkait kondisi pemasukan bawang putih sekaligus menginventarisasi kendala yang menghambat proses realisasi impor.

Dalam koordinasi tersebut, importir diminta menyampaikan data pemasukan secara rinci mulai dari volume, waktu kedatangan, negara asal, pelabuhan masuk, hingga rencana distribusi setelah barang masuk ke Indonesia.

Lebih lanjut, Kemendag juga mengarahkan importir untuk meningkatkan distribusi ke wilayah yang masih membutuhkan penguatan pasokan, khususnya kawasan Indonesia Timur.

“Disparitas harga antara wilayah Barat, Jawa, dan Indonesia Timur ini cukup tinggi, sehingga menjadi concern kami agar importir mengutamakan distribusi ke sana,” kata Bambang.

Untuk memperluas jalur penyaluran, Bambang menjelaskan instansinya menyiapkan fasilitasi business matching antara importir dengan distributor di wilayah Indonesia Timur agar distribusi bawang putih dapat berjalan lebih merata.

Sementara itu, Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah menyampaikan pengendalian pangan membutuhkan keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga karena persoalan harga berkaitan dengan produksi, distribusi, serta pengawasan di daerah.

KSP merekomendasikan Kemendag memperkuat kelancaran arus barang dari hulu ke hilir, sekaligus meningkatkan pengawasan harga dan distribusi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengendalian inflasi pangan tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian dan lembaga. Kuncinya memastikan produksi cukup, distribusi lancar, intervensi tepat sasaran, serta pengawasan berjalan sampai ke daerah,” ujar Popy.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *