Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat kunjungan Baleg ke Aceh. (Foto: dpr.go.id)

Beranda / Politik / Baleg Nilai Otsus 2,5% untuk Aceh Logis

Baleg Nilai Otsus 2,5% untuk Aceh Logis

PravadaNews – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menyatakan usulan peningkatan dana otonomi khusus (otsus) bagi Aceh menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional merupakan langkah yang logis dan patut dipertimbangkan secara serius dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Pernyataan tersebut disampaikannya saat kunjungan kerja Baleg ke Aceh dalam rangka menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan daerah, khususnya terkait keberlanjutan dan skema pengelolaan dana otsus.

Dalam konteks ini, peningkatan alokasi dana dinilai tidak hanya sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat terhadap pembangunan daerah, tetapi juga sebagai instrumen penting untuk memastikan kesinambungan pembangunan, pemerataan kesejahteraan, serta penguatan kekhususan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Berdasarkan berbagai masukan yang kami dengarkan, angka 2,5 persen itu merupakan usulan yang cukup rasional untuk dikaji lebih lanjut,” ujar Bob Hasan dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat (17/4/2026).

Menurut Bob Hasan, revisi UUPA tidak hanya berfokus pada besaran dana otsus semata, melainkan juga harus memperhatikan kekhususan Aceh dalam pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta keberlanjutan perdamaian yang telah terbangun.

Bob Hasan menjelaskan, lahirnya UUPA tidak terlepas dari kesepakatan damai dalam MoU Helsinki, sehingga setiap perubahan regulasi harus tetap menjaga semangat tersebut.

Baca juga: Mendagri Dorong Pengawasan Dana Otsus

“Perubahan UUPA ini harus dimaknai secara komprehensif, tidak hanya soal angka, tetapi juga bagaimana keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh ke depan,” jelas Bob Hasan.

Terkait usulan perpanjangan dana otsus tanpa batas waktu, Bob menilai hal tersebut masih sangat dimungkinkan, namun perlu kajian mendalam terhadap latar belakang pembatasan sebelumnya yang hanya berlaku selama 20 tahun.

“Undang-undang harus disusun secara matang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Bob Hasan.

Baleg DPR RI menargetkan pembahasan revisi UUPA dapat diselesaikan pada tahun 2026, sejalan dengan harapan Pemerintah Aceh. Supaya regulasi tersebut segera memberikan kepastian terkait masa depan dana otsus yang akan berakhir pada 2027.

Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf berharap besaran dana otsus dapat ditingkatkan menjadi 2,5 persen dari DAU nasional setelah revisi UUPA disahkan.

Menurut Muzakir, draf revisi UUPA pada prinsipnya telah rampung, dan peningkatan persentase dana otsus dinilai akan membuat kebijakan tersebut lebih efektif dalam mendukung pembangunan Aceh.

“Saya rasa drafnya sudah rampung, namun akan lebih sempurna jika dana otsus dapat ditingkatkan menjadi 2,5 persen,” ujar Muzakir.

Adapun kunjungan kerja ini menjadi bagian dari komitmen DPR dalam menyerap aspirasi daerah serta memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan berkelanjutan di Aceh.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *