PravadaNews – Pemerintah memberlakukan pembebasan bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan bahan baku plastik menjadi 0%.
Kebijakan itu untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri dan lonjakan harga karena gangguan pasokan global.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari perepatan proram pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang dijalankan melalui Satgas khusus berdasarkan keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.
“Dalam rangka akselerasi program pemerintah dan juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Airlangga di Lobby Gedung Ali Wardhana, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Pemberian pembebasan bea masuk LPG ini disebabkan adanya gangguan pasokan nafta di perairan Selat Hormuz akibat perang AS-Israel dengan Iran.
Gangguan tersebut, lanjut Airlangga, menyebabkan pasokan nafta terganggu untuk industri petrokimia dalam negeri.
“Impor LPG biaya masuknya diturunkan dari 5% menadi 0%. Sehingga, refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG,” kata Airlangga.
Airlangga menekankan, pembebasan bea masuk impor plastik hanya berlaku untuk 6 bulan ke depan. “Ini diberi periode dalam 6 bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah 6 bulan seperti apa,” jelas Airlangga.
Sementara itu, Badan Pangan Nasional Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa menyebut, upaya pencarian sumber bahan baku plastik tengah dikebut pemerintah.
“Sekali lagi, pemerintah tidak diam, tidak menunggu, tapi sedang mencari upaya-upaya tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, relatif problem kekurangan pasokan bahan baku plastik ini bisa diselesaikan dengan baik. Kita percayakan dulu kepada teman-teman di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian juga,” ujar Ketut.














