PravadaNews – Industri tekstil dan garmen masih mengalami tekanan akibat perdagangan global yang belum sepenuhnya pulih. Di saat pelaku usaha mulai melihat adanya pertumbuhan produksi, rencana penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan justru dinilai dapat menambah beban industri padat karya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana mengatakan, penerapan RUU tersebut berpotensi membuat investasi di sektor tekstil tidak berkembang. Bahkan, Danang memperkirakan sejumlah pabrik akan mengalami kesulitan hingga berujung kolaps dalam satu hingga dua tahun setelah aturan diterapkan.
“Proyeksi kita adalah kalau ini diimplementasikan, maka investasi akan sangat tidak berkembang. Tidak sampai menutup, tapi dalam jangka waktu satu, dua tahun ke depan pasti ada banyak pabrik yang kolaps,” ujar Danang saat di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Danang, kondisi tersebut tidak terlepas dari situasi industri tekstil yang masih menghadapi berbagai tekanan. Pasalnya, industri saat ini masih bergantung pada bahan baku impor, sementara kondisi geopolitik global belum sepenuhnya membaik.
Selain itu, persoalan masuknya barang impor secara ilegal juga dinilai masih menjadi tantangan bagi industri tekstil dalam negeri. Kondisi tersebut membuat sektor tekstil, sepatu, dan garmen belum sepenuhnya keluar dari tekanan yang terjadi sebelumnya.
“Situasinya belum membaik, justru malah diperberat dengan rencana undang-undang ini. Jadi kita justru menambah double kekhawatiran kita,” kata Danang.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pengusaha adalah munculnya sejumlah beban finansial tambahan dalam RUU tersebut. Di antaranya, berkaitan dengan jaminan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Selain itu, perubahan pola bisnis dalam industri tekstil juga dinilai dapat meningkatkan ongkos produksi. Padahal, pelaku usaha menghadapi kondisi harga jual yang cenderung stagnan, hal ini membuat ruang perusahaan untuk menyerap tambahan biaya menjadi semakin terbatas.
Oleh karena itu, API meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan keberlangsungan industri sekaligus penciptaan lapangan kerja dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Harapan dari adanya undang-undang ini sebenarnya adalah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pembukaan atau Perluasan Kesempatan Kerja. Jadi tidak hanya berpikir pada perlindungan saja,” ucap Danang.















