Mantan Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto. (Dok. TV Parlemen)

Beranda / Hukum / Pakar Minta Rumah Mewah di Lapas Cibinong Diusut hingga Pejabat Eselon I 

Pakar Minta Rumah Mewah di Lapas Cibinong Diusut hingga Pejabat Eselon I 

PravadaNews — Dugaan pembangunan dan penyewaan vila mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dinilai perlu diusut secara menyeluruh. Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar meminta pemeriksaan tidak hanya berhenti pada mantan Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto.

Menurut Fickar, aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak yang diduga menggagas, membangun, memberikan persetujuan hingga menyewakan bangunan tersebut kepada narapidana. Langkah itu dinilai penting untuk mengetahui rantai tanggung jawab dalam keberadaan bangunan mewah di lingkungan lapas.

“Selain terhadap Kalapas, seharusnya juga diteliti siapa yang mempunyai ide, membangun dan merestui serta menyewakan kepada para napi,” kata Fickar saat dihubungi, Selasa (6/10/2026).

Fickar menduga ada kemungkinan mantan Kalapas hanya menjalankan kebijakan atau instruksi dari pihak lain. Karena itu, pemeriksaan menurutnya tidak seharusnya hanya menyasar pejabat di tingkat bawah.

“Bisa jadi Kalapas hanya meneruskan saja atau menjalankan instruksi saja,” ujar Fickar. 

Pakar hukum pidana itu menyebut sejumlah pejabat perlu ikut ditelusuri dalam perkara tersebut. Mereka antara lain pejabat tingkat eselon I, direktur jenderal, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Barat, hingga Kalapas beserta jajaran yang memiliki tanggung jawab terkait.

Menurut Fickar, pemeriksaan terhadap jajaran tersebut diperlukan untuk mengetahui siapa yang mengetahui dan bertanggung jawab atas keberadaan bangunan mewah tersebut. Penelusuran juga perlu mencakup proses pembangunan hingga penyewaan bangunan kepada narapidana.

“Karena itu seharusnya juga disisir mulai pejabat dari eselon 1 (dirjen), Kakanwil Imipas Jabar dan Kalapas beserta jajaran penjabnya,” kata Fickar.

Tidak hanya pihak petugas lapas, Fickar meminta aparat juga memeriksa narapidana yang membayar sewa bangunan tersebut. Menurut Fickar, pihak yang memberikan uang untuk memperoleh fasilitas tersebut juga perlu ditempatkan dalam pemeriksaan perkara.

“Demikian juga napi-napi yang menyuap dan membayar sewa seharusnya juga ditempatkan sebagai pelaku,” ujar Fickar. 

Fickar sebelumnya menilai persoalan vila mewah di Lapas Cibinong tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif. Menurut Fickar, tindakan yang berkaitan dengan izin, pembangunan dan penyewaan bangunan tersebut dapat mengandung unsur pidana.

“Kasus LP Cibinong, selain terjadi pelanggaran administratif juga tindakan-tindakan yang dilakukan sehubungan dengan berdirinya rumah/vila-vila mewah mengandung unsur pidana,” kata Fickar.

Fickar juga meminta dugaan pungutan terhadap narapidana ditelusuri lebih jauh. Jika uang yang diperoleh dari aktivitas tersebut merupakan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara, Fickar menilai hal itu dapat berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Fickar menegaskan aparat penegak hukum tidak harus menunggu laporan resmi untuk mulai menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut. KPK maupun Kejaksaan, menurut dia, dapat berkoordinasi dengan Ombudsman untuk memperoleh bukti yang telah ditemukan.

“Sangat mungkin mereka, KPK, Kejaksaan atau kepolisian sedang mengumpulkan alat bukti melalui bidang intelijennya masing-masing, kita menunggu agresifitas mereka,” tutur Fickar.

Menurut Fickar, bukti yang telah dikuasai Ombudsman dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti perkara. Dengan demikian, pengusutan diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembangunan dan penyewaan vila tersebut.

Penelusuran menyeluruh juga dinilai penting untuk memastikan sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak dalam dugaan keberadaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Pemeriksaan tersebut mencakup pihak yang diduga mengetahui, menyetujui, menjalankan hingga membayar fasilitas tersebut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *